Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Minggu, 27 Februari 2011

Negative Impacts of Globalization

Dampak negatif globalisasi:

1. Globalisasi di bidang ekonomi yang ditandai denga kesepakatan untuk melaksanakan pasar bebas, membuka akses bagi semua negara yang menjadi anggota untuk bisa mengembangkan diri di bidang industri dan perdagangan untuk melakukan ekspansi ke negara lain. Sementara itu, negara yang menjadi tujuan dari para investor berusaha keras untuk meningkatkan perekonomian agar saat perdagangan bebas mereka sudah dapat mensejajarkan diri dengan negara-negara maju lainnya. Hal ini akan membawa beberapa dampak negatif, diantaranya adalah:
  • Adanya eksploitasi sumberdaya alambaik oleh pemerintah, perusahaan suasta, ataupun masyarakat. Seperti pertambangan timah yang ada di pulau Bangka dan Belitung, sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem;
  • Berbagai kesepakatan internasional oleh pemerintah yang kurang memperhatikan dampak terhadap masyarakat;
  • Kebijakan dalam negeri sebagai upaya untuk menyamakan kemampuan dengan negara lain, namun memberatkan bagi masyarakat, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak yang sudah beberapa kali terjadi;
  • Mobilitas masyarakat internasional yang lebih bebas dalam rangka memaksimalkan sektor pariwisata menyebabkan rentannya Hankam, seperti banyak terjadi penyelundupan narkotika;
  • Berkuasannya investor asing dinegara-negara berkembang, yang bukan hanya mempengaruhi perekonomian, tapi juga kebijakan pemerintah demi tercapainya tujuan mereka;
  • Konsumerisme semakin menguasai masyarakat, terutama terhadap produk-produk impor;
  • Konsumerisme menyebabkan produktivitas masyarakat menjadi semakin rendah;
  • Semakin meningkatnya angka kemiskinan.

2. Berkembangnya globalisasi juga memungkinkan terjadinya pertukaran budaya yang luar biasa cepat, terlebih didukung oleh kemajuan tekhnologi informasi yang semakin canggih. Hal demikian sangat memungkinkan bagi negara yang ada diberbagai belahan dunia untuk “mengadopsi” budaya dari negara lain. Tentu saja hal ini menimbulkan berbagai dmpak negatif, antara lain:
  • Adanya penyalahartian globalisasi, terutama dari para generasi muda, yang tidak dapat membedakan globalisasi dengan westernisasi, sehingga terjadi gegar budaya yang berkembang dalam masyarakat, seperti seks bebas, konsumsi obat-obatan terlarang, dan sebagainya;
  • Kemajuan tekhnologi juga semakin meningkatkan sifat konsumerisme dari masyarakat;

3. Dengan terjadinya dua hal diatas, tentu turut memberikan dampak bagi kondisi sosial masyarakat, yaitu:
  • Dalam persaingan yang ketat, masyarakat smakin penghargai kemampuan individu,  yang mengakibatkan terjadinya individualisme yang semkin berkembang dalam masyarakat;
  • Hidup dalam berbagai masalah, dan tekanan, turut memberikan pengaruh terhadap kondisi psikis masyarakat, yaitu berjiwa frustasi, yang ditandai dengan meningkatnya angka kekerasan, tawuran, hingga bunuh diri;
  • Kesenjangan sosial  yang makin terpaut jauh dalam kehidupan masyarakat;
4. Pengaruh negatif globalisasi juga semakin meluas ke dunia politik dengan semakin kuatnya pengaruh dari negara-negara maju dalam politik intern negara berkembang.

5. Semakin ketatnya persaingan juga megakibatkan hubungan antara beberapa negara menjadi tegang, seperti antara Indonesia dengan Malaysia.

Author Nice_ma

"Why is it difficult to say no??"


Kenapa sulit berkata tidak??


Mengatakan tidak memang tidak mudah, apalagi ktika dihadapkan dengan permasalahan yang beresiko tinggi dan orang – orang mengharapkan kita untuk meng-IYA-kan. Akan tetapi, berani mengatakan TIDAK menunjukan bahwa kita mampu melindingi diri – sendiri dari hal – hal yang tidak kita mau, yang tidak kita suka.

Solusi, terdapat enam strategi untuk mengatakan tidak yaitu:
1. Menggunakan sedikit waktu untuk berpikir sebelum menyatakan keputusan.
Dalam membuat keputusan harus ada penjelasan dan pertimbangan tersendiri atas keputusan yang dibuat, yang dapat membantu dalam menjalani keputusan itu.

2. Mencoba menerapkan cara berpikir POWER OF NO  sebelum membuat suatu keputusan .
Menurut cara berpikir POWER OF NO, sebelum membuat suatu keputusan, kita perlu mempertimbangkan 5 hal:
- Purpose (tujuan)
- Options (pilihan-pilihan)
- When (kapan)
- Emotional Ties (ikatan emosi)
- Rights & Responsibilities (hak dan tanggung jawab)
3. Berdiri tegak dengan kedua kaki dibuka sejajar dengan bahu. Mengambil nafas panjang dan mendengarkan baik – baik penjelasan orang yang memita jawaban kita supaya kita tahu apakah TIDAK adalah jawaban yang terbaik. Waktu kita menyadari TIDAK adalah jawaban yang paling tepat, segera katakan TIDAK. Tetap berdiri tegak dan bernafas dengan tenang sampai kita tahu keputusan kita bisa dimengerti.

4. Setelah membuat keputusan, jangan menyalahkan orang lain atas konsekuensinya. Ini adalah keputusan kita, ada penjelasannya, dan kita sudah tahu konsekuensinya.

5. Memikirkan diri kita sendiri. Mengikuti kata orang lain membuat kita menjadi plin-plan, karena setiap kali orang tersebut berubah pikiran, kita akan berubah pikiran juga.

6.Mengatakan TIDAK dalam bentuk tulisan jika terasa sulit untuk mengatakannya secara lansung.

 Author: Nice_ma

Sabtu, 26 Februari 2011

Penerapan GCG Masih Sebatas Aturan

Penerapan GCG di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini disebabkan perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya Corporate Culture sebagai inti dari GCG.

Hal itu mengindikasikan bahwa perusahaan publik di Indonesia sebagai besar belum dikelola secara benar sesuai dengan prinsip GCG.

Pengertian
Good Corporate Governance (GCG) menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, adalah:

Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika

Asas GCG:
  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Responsibilitas
  4. Independensi
  5. Kewajaran dan Kesetaraan
Penerapan GCG sangat dibutuhkan perusahaan dalam menghadapi lingkungan dan kompetisi pasar.

Dengan melakukan GCG dalam perusahaan diharapkan mampu menghindari adanya praktik tidak terpuji yang dilakukan direksi, mampu bersama-sama pihak lain yang memiliki hubungan atau kepentingan dalam tubuh perusahaan.

Kesimpulan
Untuk mempercepat implementasi GCG diperlukan perubahan paradigma dari hanya sekedar pemenuhan peraturan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Implementasi GCG merupakan tanggung jawab bersama semua stakeholder, tidak terkecuali pemerintah.

GCG harus dilaksanakan secara pararel dimana dalam penerapannya melibatkan semua stakeholder. Selain itu dalam penerapan GCG harus menerapkan prinsip dasar GCG salah satunya transparansi dan akuntabilitas. 

Author: Nisma Islami SE

Menanggulangi Gap Kemiskinan di Perbatasan NKRI - Malaysia

Studi kasus: Kalimantan Barat - Timur dengan Serawak

Pengertian:
  1. Kemiskinan adalah ketidakmapuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal baik materi maupun non materi untuk hidup layak.
  2. Daerah Perbatasan Negara adalah wilayah yang membatasi negara satu dengan negara yang lain.
SEBAB KEMISKINAN di perbatasan NKRI - Malaysia:
  • Kesenjangan sarana dan prasarana wilayah
  • Keterbatasan kelembagaan dan aparat di daerah perbatasan.
  • Pelanggaran dalam pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam yang lintas batas negara, baik sumber daya alam darat maupun laut.
  • Rendahnya jumlah dan kualitas kesejahteraan penduduk yang tidak merata.
  • Keterbatasan sumber pendanaan akibat kurangnya prioritas pembangunan daerah perbatasan.

AKIBAT KEMISKINAN di perbatasan NKRI - Malaysia:
  • Rasa nasionalisme berkurang.
  • Keluar masuknya barang secara ilegal.
  • Berkembangnya para pencopet dan premanisme.
  • Kualitas SDM rendah.
  • TKI ilegal.

SOLUSI:
Pertama, untuk mengurangi kesenjangan antardaerah antara lain dengan:
- Penyediaan sarana irigasi, air bersih dan sanitasi dasar.
- Pembangunan jalan, jembatan dan dermaga.
- Reditribusi sumber dana kepada daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah.
Kedua, untuk perluasan kesempatan kerja dan berusaha dilakukan melalui:
- Bantuan dana stimultan.
- Pelatihan keterampilan kerja.
- Meningkatkan investasi dan revitalisasi industri.
- Pembangunan sarana dan prasarana berbasis masyarakat yang padat kerja.
Ketiga, khusus untuk pemenuhan hak dasar penduduk miskin secara langsung diberikan pelayanan antara lain:
- Pendidikan gratis bagi penuntasan wajib belajar sembilan tahun termasuk bagi murid dari keluarga miskin dan penunjangnya.
- Jaminan pemeliharaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan rumah sakit kelas III.
Keempat, khusus bagi pembinaan hubungan dengan negara yang berbatasan langsung:
- Mempercepat Border Pos Pemeriksaan Lintas Batas (BPPLB)
- Mempercepat pembangunan kawasan pusat perekonomian masyarakat perbatasan.
- Mempercepat pembentukan payung hukum pengelolaan perbatasan.
- Memperketat keamanan di daerah perbatasan.

Tujuan Pembangunan Daerah Perbatasan:
  • Menimbulkan keinginan dari negara lain, terutama yang   langsung berbatas dengan negara  kita untuk mengunjungi daerah perbatasan, dan mungkin daerah yang lain. 
  • Membuat negara lain ingin menginvestasikan sebagian harta mereka untuk  berkunjung ke Indonesia.
  • Meningkatkan nasionalisme penduduk daerah tersebut khususnya dan warga negara Indonesia umumnya.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan perlunya bergabung dengan lembaga filantropi.
  • Menyadarkan WNI akan pentingnya bekerja keras dan pantang menyerah demi kejayaan Indonesia.

KESIMPULAN:
Daerah perbatasan merupakan investasi bagi suatu negara, jadi tidak sebaiknya daerah tersebut diabaikan, bahkan ditelantarkan karena nantinya akan dijadikan investasi bagi negara lain.

Dibuat oleh: Nisma Islami SE, Nurani SE, Dewi Hadiyanti Ningsih SE.

Referensi:






Jumat, 25 Februari 2011

"Pembuatan Kompos Sederhana (Part 2)"

Kelanjutan dari proses pembuatan kompos sederhana:
7. Perlakuan selanjutnya sama dengan perlakuan yang pertama dan sampah organic kedua juga diaduk sebagaimana sampah pertama dan ditutup kembali, pada hari 7-10 biasanya sudah terjadi proses pembusukan sehingga terjadi penurunan sampah dalam tong/ember/pot/bak, begitu seterusnya hingga perlakuan sampah yang ketiga, sampai tong/ember/pot/bak penuh dan lapisan yang terakhir/paling atas agar diaduk terlebih dahulu seperti lapisan di bawahnya.
 
8. Setelah penuh ditempatkan pada suatu tempat yang aman, baik dari gangguan hewan, anak-anak dan tidak kena hujan atau sinar matahari secara langsung.

9. Setelah 30-45 hari, maka kompos sudah jadi, tahap awal kompos dibongkar dan diangin-anginkan dalam suatu tempat, jangan kena sinar matahari secara langsung, ciri-ciri kompos yang sudah jadi adalah yang pertama apabila dikepal pada tangan maka akan membekas seperti kepalan tangan kita, namun bila disentuh akan pecah dan yang kedua kompos tersebut tidak berbau sesuai dengan aslinya.

Sedangkan kompos dapat digunakan untuk memupuk tanaman dalam pot, untuk penanaman tanaman sayuran seperti lombok, tomat, terung,kangkung darat, kobis, onclang, sawi, adas dll dalam skala kecil, namun bila diproduksi secara besar-besaran dapat digunakan pemupukan pada tanaman buah-buahan, pemupukan padi sawah atau dijual. Apabila tempat tersebut penuh dapat diupayakan membuang ditempat yang lain, sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat baik dalam tong/ember/pot atau bak komunal.

sumber: Alm Bpk Bandot Supriyadi ST
diolah diedit oleh nice_ma

Kamis, 24 Februari 2011

"Pembuatan Kompos Sederhana (Part 1)"




Secara sederhana (tidak menggunakan teknologi yang modern/canggih) pembuatan kompos dapat dilakukan oleh semua orang/masyarakat lingkup rumah tangga, namun kemauan, kesadaran, kesabaran dan tanggung jawab untuk mengelola sampah dengan baikdan benar masih perlu didukung untuk dapat melakukan kegiatan tersebut baik melalui sosialisasi,memberikan percontohan, study banding, praktek lapang maupun memberikan bantuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Cara pembuatannya adalah sbb :
1.      Sediakan sebuah tong, ember bekas, bekas pot bunga atau tempat apapun, akan lebih baik tempat yang terbuat dari plastic, juga bisa dibuat bak komunal atau bak sampah yang terdiri dari bangunan batu merah/batako yang dibuat diatas sebidang tanah dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan, tanah dasar bak ditinggikan 25 cm dari tanah aslinya.

2.      Tong/ember/pot diletakan pada suatu tempat yang tidak kena hujan dan sinar matahari secara langsung, khusus bak komunal agar diupayakan bisa tertutup rapat, dibagian bawah bak berlubang, dan pada tong/ember/pot bagian bawah diberi lubang dan alas dari batu merah/paving, bila ada rembesan air bisa keluar.

3.      Langkah selanjutnya adalah memberikan abu sekam/ abu dapur/ arang dihancurkan dimasukan ke dalam tempat tersebut paling bawah setebal 2-5 cm, di atasnya diberi pupuk kandang sapi/kerbau/kambing/kelinci/ayam dll yang sudah jadi atau diberi tanah yang hitam/gembur (jangan diberi tanah yang berpasir/berlempung/berkerikil) setebal 5-10 cm, ukuran ketebalan sangat tergantung sekali dengan tempat pembuatan kompos.

4.      Kita sediakan bahan stater yaitu suatu cairan yang dapat mempercepat proses pembusukan sampah organik, biasanya terbuat dari bahan Inokulan yang dapat kita peroleh dengan membuat sendiri secara sederhana.

Cara membuat stater atau EM4:
Ø      Siapkan air 10 liter,
Ø      kita larutkan gula pasir/jawa/tetes tebu sebanyak 8 sendok makan dan ragi tempe/tape sebanyak 3 sendok makan dalam 2 liter air,
Ø      kita aduk rata, lalu dimasukan dalam 10 liter air kita kocok sampai merata dan
Ø      disimpan selama 7 hari baru dapat digunakan sebagai stater atau EM4 yang dapat kita peroleh di toko Pupuk.

5.      Dalam satu liter air dicampur dengan 2 sendok makan EM4 dan ditambah dengan 1 sendok (teh) gula pasir, gula jawa, tetes tebu atau tetes kelapa dan diaduk/dikocok hingga rata, diusahakan agar air berasal dari sumbernya seperti air sumur atau air PDAM, jangan air yang sudah tercemar, sedangkan Inokulan dapat langsung digunakan tanpa dicampur dengan bahan lainnya.

6.      Kita sudah mempunyai sampah organic (no. a, b dan c) yang sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya mengenai "sampah organik dan sampah anorganik", dengan sudah kita perlakukan berbeda, sampah organic tsbt kita campur dengan cairan EM4, dengan tidak terlalu basah dan juga tidak terlalu kering, kita aduk hingga rata. \Cara pencampuran bisa sendiri-sendiri yaitu:
v     Sampah sisa sayuran dan sampah sisa makanan/sayur atau kita campur keduanya. Baru dimasukan dalam tong/ember/pot/bak, diusahakan agar diletakan rata dan di atasnya diberi pupuk kandang/tanah hitam gembur setebal 5 cm, ini adalah lapisan yang PERTAMA, baru ditutup dengan plastic dan diberi lubang sebesar pralon PDAM khusus pada pembuatan di tong, bila pada ember/pot cukup dilubangi dengan paku 4 buah sedang pada bak komunal/sampah setiap 1 m2 dilubangi 2-4 buah sebesar paku usuk.
v     Apabila kita akan memasukan sampah organic yang kedua, maka perlakuan sampah kedua tersebut dengan yang pertama, baik kondisi sampah sayuran, makanan dan sayur serta pencampuran dengan cairan EM4.
v     Sebelum dimasukan dalam tong/ember/pot/bak, sampah yang pertama diaduk rata dengan pupuk kandang yang ada di atasnya, bisa juga tercampur dengan pupuk kandang di bawahnya, namun diupayakan tidak tercampur dengan abu sekam/abu dapur/arang yang berada paling bawah, ini adalah Lapisan sampah yang keDUA dan di atasnya diberi pupuk kandang/tanah hitam gembur setebal 5 cm. 

    (langkah selanjutnya bersambung pada posting "Pembuatan Kompos Sederhana (Part 2)"
    Sumber: Alm Bpk Bandot Supriyadi ST
    Diolah diedit oleh Nisma Islami SE

"Sampah Organik & Sampah Anorganik "

Kebiasaan atau budaya yang sudah terpatri dalam diri seseorang memang sangatlah  sulit dirubah, tetapi melanggengkan kebiasaan yang buruk juga merupakan kesalahan.
Pemisahan Sampah
Sampah saat ini sudah tidak cocok lagi dikelola dengan system atau cara-cara peninggalan Nenek Moyang yaitu “KUMPUL – ANGKUT – BUANG“ artinya sampah tersebut diKUMPULkan dengan cara apapun, diANGKUT dengan gerobak atau alat lainnya dan diBUANG kemana tidak tahu, kita tidak melihat, serta apa yang ditimbulkan akibat pembuangan sampah tidak kita hiraukan yang penting lingkungan kita bersih. 
Namun kita harus menyadari akibat yang ditimbulkan dari budaya/kebiasaan membuang sampah sembarangan, sehingga kita perlu melakukan perubahan dan perbaikan dalam system pengelolaan/pemilahan sampah, khususnya sampah rumah tangga dengan benar, baik dan bermanfaat bagi kita serta tidak menimbulkan dampak yang mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan kita. 
 Pada dasarnya sampah rumah tangga dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu: 
1. Sampah Organik
   Sampah organik adalah sampah yang dihasilkan dari sampah rumah tangga bisa juga dari  Rumah/Warung Makan, Perhotelan, Rumah Sakit, Pabrik, Sekolah dll yang mudah membusuk dan tidak dapat didaur ulang sebagaimana aslinya, pada umumnya sampah ini terdiri dari:
a. Sampah sisa sayuran
Terdiri dari sisa-sisa sayuran yang dihasilkan dari sampah rumah tangga saat Ibu/Keluarga memasak, terdiri dari sisa kangkung, kobis, wortel, bayung, boncis, gori dll, juga termasuk sampah dedaunan kering/basah yang dihasilkan dari halaman/pekarangan rumah. Sebelum dibuang sedapat mungkin sisa sampah tersebut dicacah/dirajang/dipotong-potong sepanjang 1-3 cm, sehingga memudahkan menempatkan dalam keranjang sampah, kantong plastic, tong sampah serta mempercepat proses pembusukan dalam pembuatan kompos.
b. Sampah sisa makanan
      Sampah ini dihasilkan dari sisa Nasi (Nasi sisa anak2 saat makan, nasi goreng, nasi gudeg, arem-arem, lemper, nasi uduk, nasi gudangan dll), sisa roti, makanan kering dan sejenisnya, sisa-sisa gorengan, sisa tulang/kepala ikan dll.
      c. Sampah sisa sayur
Sampah ini terdiri sampah sisa sayur, antara lain sayur lodeh, sayur gudek, sayur oseng-oseng, sayur asem-asem, sayur tongseng dan sejenisnya.

     Untuk perlakuan sampah (no. b dan c) harus dalam kondisi bresih, sisa-sisa makanan dan sisa sayur (biasanya sampah dari hasil mencuci piring / isah-isah/ dalam bahasa jawa) apabila ada sisa tulang ayam/bebek dll, serta kepala ikan agar diremukan terlebih dahulu, ditempatkan dalam suatu tempat seperti keranjang sampah atau tempat nasi dari plastik yang berlubang baik bawah atau samping dan bertutup, sehingga memudahkan air untuk keluar dan tidak dihinggapi oleh lalat, dikumpulkan sejak pagi hingga malam hari, sisa makanan tsb disiram dengan air, baik panas maupun dingin hingga kondisi bersih, hal ini dilakukan setiap hari.

Keuntungan yang didapat dengan perlakuan tersebut ketika dibuang di TPS/TPA akan mengurangi bau baik dalam TPS atau dalam pengangkutan ke TPA.
  
 2. Sampah Anorganik
Sampah an organik adalah sampah hasil rumah  tangga bisa juga Rumah/Warung makan, perhotelan, rumah sakit, perkantoran, sekolah dll yang tidak dapat membusuk dan dapat didaur ulang seperti aslinya.

Sampah an organik terbagi dalam 3 (tiga) kriteria yaitu:
(1)   ada yang tidak/belum perlu mendapatkan perhatian, (2) perlu ketrampilan dan perlakuan khusus, (3) ada nilai ekonomisnya bila dikelola dengan baik.

Menurut pengamatan di lapangan pada sampah an organic dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis yaitu:
  1.       Sampah sisa putung rokok.
  2.       Sampah sisa elektronik.
  3.       Sampah pampers/softex.
  4.       Sampah plastik yang mengandung alumunium foil.
  5.       Sampah logam/kaca/benda keras
  6.       Sampah kertas.
  7.       Sampah plastik.

Sumber: oleh Alm. Bpk Bandot Suprijadi ST
            : diedit oleh nice_ma

Kasus Manajemen SDM: A Team Approach to Selling at Cutler-Hammer (Bagian 2)

 Agar tim menjadi efektif, syaratnya : (a) create clear goals, (b) Encourage the team to go for small wins, (c) Build mutual trust, (d) Ensure mutual accountability and a sense of common purpose, (e) Provide the necessary external support, including training, and (f) Change the team’s membership if and when necessary.

Apakah yang terjadi di Cytler-Hammer dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain ?
Agar penolakan terhadap pembentukan tim tidak terjadi maka perusahaan yang akan melakukannya harus : (a) menganalisis kemampuan karyawanny, (b) komunikasikan sebelum maupun sesudah pembentukan tim dilakukan sehingga karyawan memahami alasan dan tujuan pembentukan tim tersebut, (b) libatkan karyawan dalam pembentukan tim tersebut.

SL dalam tim dapat dicegah dengan : (a) buat masing-masing kinerja anggota tim dapat diidentifikasi secara jelas, (b) buat tugas kerja menjadi sesuatu yang lebih penting dan lebih menarik dibandingkan kepentingan pribadi lainnya, (c) hargai individu yang memiliki kontribusi terhadap kinerja kelompoknya, dan (d) terapkan sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan kelompok.

Selain itu tim nya sendiri dapat menemui kegagalan yang biasanya disebabkan oleh : (a) kesalahan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan dan (b) timbulnya masalah-masalah dalam diri anggota tim itu sendiri.

Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar tim/kelompok/group dalam organisasi sebaiknya : (a) memberi penghargaan pada tim atas kontribusinya pada organisasi secara keseluruhan, (b) Cegah persaingan menang-kalah untuk suatu penghargaan yang penting, (c) Menghargai tim yang dapat memberi bantuannya pada tim lainnya, (d) Mendorong terjadinya interaksi yang intensif diantara anggota dari tim yang berbeda, (e) mencegah terjadinya penarikan diri tim dari lingkungan dan menjadikannya terisolasi dari tim lainnya, dan (f) merotasi anggota tim satu ke tim lainnya yang berbeda.

SOCIAL LOAFING
Pada era sekarang diyakini bahwa pada saat seorang individu bekerja kelompok, akan muncul spirit tim yang memacu usaha individu tersebut dan meningkatkan produktivitas kelompok secara keseluruhan.  Publikasi mengenai kelompok kerja yang banyak muncul selama ini juga selalu menekankan pada sisi positif  dibentuknya kelompok kerja tersebut.

Padahal pada  kenyataannya,  tidak tertutup kemungkinan apabila seorang individu bekerja kelompok, produktivitas individu tersebut malah menurun. Kondisi ini dikenal dengan sebutan Social Loafing (SC) yaitu penurunan motivasi dan usaha pada saat seorang individu bekerja secara kelompok dibandingkan dengan apabila mereka bekerja secara individu.

Munculnya SC dapat disebabkan karena  ketiadaan kepercayaan di antara angggota maupun kepada pimpinan kelompok, sulitnya mengidentifikasi kontribusi individu terhadap kinerja kelompok, sulitnya menentukan hubungan antara input dengan output dan minimnya evaluasi terhadap potensi anggota. Menurut Latane dalam Jurnal Psychology Today terbitan New York, disinyalir SC ini menjadi salah satu kontributor terhadap menurunnya produktivitas tenaga kerja di Amerika Serikat.

Pada saat kontribusi individu terhadap kinerja kelompok sulit untuk diidentifikasi karena besarnya kelompok ataupun ketergantungan tugas yang tinggi, maka seorang individu cenderung menunjukkan SC atau mengurangi usahanya dibandingkan saat mereka bekerja sendirian.  Nilai, sikap dan mood seseorang juga sangat mempenagaruhi munculnya SC . 

Misal, jika seorang individu secara ekstrim menunjukkan sikap negatif terhadap pekerjaannya karena dia meyakini bahwa pekerjaan tersebut sangat membosankan, hal ini akan menyebabkan peluang munculnya SC. Atau apabila seorang individu merasa bahwa nilai-nilai ditempat kerja dirasakannya  tidak adil (tidak mncerminkan “a fair day’s work for a fair day’s pay”).

UNTUK MENGENDALIKAN SC, MANAJER KELOMPOK KERJA HARUS :
(1) menyusun kelompok kerja yang terdiri dari orang-orang yang memiliki ketrampilan dan keahlian khusus yang setara sehingga setiap anggota merasa sangat diperlukan dan dapat mempengaruhi output kelompok. Idealnya, setiap anggota kelompok harus dapat menyerap ketrampilan baru dan mau saling belajar di antara anggota kelompok. Pada saat kelompok disusun, setiap anggota dengan keahlian masing-masing harus secara eksplisit mengurangi perasaan untuk saling mengalahkan.

 (2) Menyesuaikan jumlah anggota kelompok dengan kebutuhan pekerjaan, sehingga usaha setiap anggota secara jelas terlihat.

 (3) Mengatasi semua masalah yang muncul dengan segera, sehingga tidak  mempengaruhi kinerja kelompok. Jika kelompok mengalami kesulitan dalam berkinerja dan anggota tidak bekerja sebagaimana seharusnya, maka manajer harus segera mengembangkan strategi yang lebih efektif / meningkatkan komunikasi dalam kelompok untuk menjembatani rendahnya koordinasi maupun untuk mengembalikan semangat anggota.

(4) Lebih memotivasi kelompok dengan memberi kelapangan waktu  untuk menyusun perencanaan dan menyelesaikan pekerjaan.

Selain itu, secara rutin dilakukan  monitoring terhadap perilaku anggota agar perilaku sesuai dengan yang direncanakan.

Evaluasi terhadap perilaku berkinerja harus dilakukan secara periodik dengan menggunakan sistem evaluasi yang dipercaya keandalannya oleh semua pihak yang terkait. Program evaluasi ini diharapkan  dapat meminimalkan kelalaian sehingga  pemberian hukuman juga dapat diminimalkan. Dengan ditetapkannya hukuman sebagai ancaman, kinerja kelompok diharapkan akan meningkat, atau dengan kata lain meminimalkan munculnya SC.

 Di sisi lain, penghargaan yang bersifat individu juga harus disediakan untuk menghargai kontribusi individu terhadap kinerja kelompok . Misal, memberikan bonus kepada semua tenaga penjualan apabila mereka mampu mencapai target penjualan secara keseluruhan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan akan membuat individu lebih terfokus pada tujuan kelompok dibandingkan tujuan individual. Hal ini penting karena kesuksesan organisasi lebih banyak dipengaruhi oleh kinerja kelompok dibandingkan kinerja individu secara sendiri-sendiri.

Sumber: handout TPO (Ibu Suhartini, Dosen MSDM UII Jogja)

Kasus Manajemen SDM: A Team Approach to Selling at Cutler-Hammer (Bagian 1)

Ringkasan Kasus
*Cutler-Hammer (CH) merupakan salah satu supplier electrical control terbesar didunia. Selama bertahun-tahun CH menggunakan sales representative yang bekerja secara tradisional dalam mengantar pesanan kepda konsumen. Oleh karena CH semakin besar dan kompleks maka layanan yang diberikan kepada konsumen menjadi tidak maksimal. Tentu saja hal ini menjadi gangguan bagi perusahaan. Berdasarkan kondisi tersebut, Bruce Broussard (BB) manajer di CH Commercial Division memperkenalkan A Team Selling Approach (ATSA). 

*
*Tim ini dibentuk untuk meningkatkan penjualan produk. Tim terdiri dari individu yang memiliki spesialisasi mengenai produk dan layanan terkait dengan produk, sehingga diharapkan dapat memusakan konsumen. Konsumen dilayani sesuai dengan kebutuhan mereka oleh orang yang ahli mengenai masalah tersebut.
*
*Kendala yang dihadapi adalah munculnya protes dan penolakan dari sales representative model lama. Oleh karenanya dibutuhkan pelatihan. 

*
*Dengan diberlakukannya ATSA kepuasan konsumen meningkat sampai 18%. Selain itu, keuntungan juga tercermin dari meningkatnya rekening anggota tim di bank. Hal inilah yang dulunya ditakuti karena mereka harus menyerahkan pekerjaan pada ahlinya. Dari sini mereka pada akhirnya sadar bahwa mereka bagian terpenting dari ATSA. 
*Tim adalah  suatu kelompok yang untuk memiliki ketrampilan saling melengkapi dan berkomitmenn untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan dimana mereka bertanggung jawab secara bersama-sama. Groups can have a major impact on their  members. In the workplace we must recognize that groups can influence people’s work attitudes and behaviors.
 

*Proses pembentukan tim melalui 4 tahap yaitu : forming (Cocokkah saya di tim ?), storming (mampukah saya memainkan peran saya di tim ?), norming (dapatkah saya memainkan peran dan bekerja sebagai satu tim ?), dan performing (dapatkah kita melakukan pekerjaan dengan tepat ?). 
*Kesuksesan tim akan dinilai berdasarkan kriteria : (a) Kinerja à ini dinilai dari ketepatan antara output tim dengan pengharapan pemakai dan (b) Kelangsungan hidup (viability) à dilihat dari kepuasan anggota tim dengan pengalaman tim dan kesediaan anggota tim untuk melanjutkan memberikan kontribusinya terhadap usaha-usaha yang dilakukan tim.

Apakah menurutmu telah muncul masalah  social loafing (SL) sebelum Cutler-Hammer mengenalkan terbentuknya tim ?
*SL adalah suatu kondisi di mana masing-masing individu mengurangi kemampuannya karena mereka merasa telah didukung oleh anggota tim lainnya. Contoh : suatu pekerjaan dikerjakan oleh 5 orang. Bukan berarti hasilnya menjadi 5 kali lipat, tetapi hasilnya relatif sama dengan apabila pekerjaan tersebut dikerjakan oleh  satu orang. Kelima orang tersebut mengurangi usahanya à inilah yang disebut social loafing.
 
*
*Sebelum dibentuk tim, kondisi ini tidak terjadi. Yang terjadi adalah persaingan antar individu, yang mungkin dapat merusak semangat korps dalam berkelompok. Hal inilah yang membuat adanya penolakan di awal pembentukan tim ini. Mereka merasa ketakutan karena dibentuknya tim dapat mengakibatkan penurunan pendapatan yang biasanya mereka peroleh. 
*
*Akan tetapi hal ini tidak terjadi, karena dengan terbentuknya tim membuat konsumen dapat dilayani secara lebih optimal sehingga meningkatkan volume penjualan dan pada akhirnya meningkatkan pendapat sekaligus kepuasan kerja karena dapat memberikan yang terbaik bagi konsumen 
Apa tantangan yang akan dihadapi tim agar dapat bekerja secara efektif di Cutler-Hammer ?
*Tim cocok apabila anggota organisasi memiliki kemampuan yang tinggi (spesialisasi tinggi) sekaligus mereka memiliki kemampauan yang generalis untuk memback-up kerjasama dalam tim. (Specialist but generalist).
 
*
*CH juga mendapat tantangan bagaimana tim yang telah terbentuk ini mapu menjalankan additive task (AT). Dengan terbentuknya tim akan mengakibatkan semangat tim meningkat. Anggota tim saling membantu sehingga 1 pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan oleh 1 orang, dilakukan oleh (misal : 5 orang). Tetapi semua anggota tim ini bersama-sama memberi kontribusi untuk pencapaian prestasi yang lebih baik. 

*Jangan sampai terjadi SC. Karena semakin besar suatu tim maka : (a) semakin banyak free-rider dan (b) semakin rendah kontribusi masing-masing individu.
Sumber: Handout TPO Ibu Suhartini (Dosen MSDM UII Jogja)

Rabu, 23 Februari 2011

Riba dan Bagi Hasil (Bagian 2)

Dampak Negatif Riba
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga.

Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan,

Contoh: hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju


Pengertian BAGI HASIL
Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing.
Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. 
 
Secara definitive profit sharing diartikan : “Distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun – tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu :
  1. al–musyarakah,
  2. al-mudharabah,
  3. al-muzara’ah dan
  4. al–musaqah.
Prinsip yang paling banyak dipakai adalah al–musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh beberapa Bank Islam.
Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil di Bank Syari’ah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. 
Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek – aspek :
data usaha
- kemampuan angsuran
- hasil usaha yang dijalankan
- nisbah pembiayaan
- distribusi pembagian hasil
Sistem bagi hasil mempunyai beberapa nilai positif yaitu :
  1. Filosofi operasionalnya berasaskan kebersamaan, kemitraan dan keadilan sehingga dapat menciptakan kehidupan yang harmonis antara pemilik , pengelola dan pengguna dana.
  2.  Tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang di dasarkan atas kemampuan ekonominyasehingga aksebilitas bank menjadi sangatlah luas.  
  3. Naik turunnya bagi hasil yang di dapatkan oleh para deposan merupakan gambaran mengenai kondisi bank sehingga para nasabah dapat menilai sejak awal tentang kesalahan bank. 
  4. Menghapus cost push inflation yang di timbulkan oleh bank yang memakai sisitem bunga sehingga dapat mendukung efetifitas kebijakan moneter yang bersifat domestic maupun dari luar negeri.  
  5. Lebih mandiri karena di tanggalkanya system bunga.
Bagi hasil terdiri atas beberapa tingkatan:
Revenue Sharing: adalah tingkatan terendah dari bagi hasil karena Based on Revenue.
Profit Sharing: tingkatan menengah dari bagi hasil, karena bagi hasil ditentukan berdasarkan laba yang diperoleh.
Profit-loss Sharing: tingkatan tertinggi dari bagi hasil, hal ini dikarenakan bank tidak hanya berbagi untung melainkan juga berbagi rugi.
Tingkatan terendah hingga tertinggi bagi hasil diatas ditentukan bukan berdasarkan keuntungan terbesar yang dapat diperoleh pihak bank, melainkan dari tinggi rendahnya tingkat kepercayaan (trust) antara peminjam dan pemberi pinjaman. 
Bagi Hasil Dalam Penerapan Ekonomi Islam
  • Sistem ini meliputi tata cara / mekanisme pembagian hasil usaha antara penyedia dana (Shohibul-maal) dengan pengelola dana (mudhorib). 
  • Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpanan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana . 
  • Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudhorobah dan musyarokah. Lebih jauh, prinsip mudhorobah dapat di pergunakan sebagai dasar baik untuk produksi pendanaan yaitu tabungan dan deposito maupun pembiayaan .  
  • Karakteristik dari prinsip operasionalisasi bank syariah adalah mengunakan sistem bagi hasil yang berbeda secara esensial dengan sistem bunga.
    Berikut contoh kasus dalam penghitungan keuntungan baik menggunakan sistem bunga maupun sistem bagi hasil:
    a. Bank Bagi Hasil
    Bapak A memiliki deposito sebesar Rp 10 juta, jangka waktu 1 bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito 1 bulan per 31 Desember 1995 adalah Rp 20 juta dan rata- rata deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
    Jawab :
    Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah :
    (Rp 10 juta : Rp 950 juta) x Rp 20 juta x 57% = Rp 120.000,- 
    b. Bank Konvensional 
    Pada tanggal 1 Desember 1994, Bapak B membuka deposito sebesar Rp 10 juta, jangka waktu 1 bulan, dengan tingkat bunga 9% p.a
    Berapa bunga yang diperoleh saat jatuh tempo?
    Jawab :
    Bunga yang diperoleh Bapak B adalah :
    (Rp 10 juta x 31 hari x 9%) : 365 hari = Rp 76.438,- 
    Dari contoh kedua kasus di atas dapat disimpulkan bahwa :
    1. Pada bank bagi hasil, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada :
    • vPendapatan bank
    • vNisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
    • vNominal deposito nasabah
    • vRata – rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank
    • vJangka waktu deposito
    2. Pada bank bagi konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada :
    • vTingkat bunga yang berlaku
    • vNominal deposito nasabah
    • vJangka waktu deposito
     Perbedaan Riba dan Bagi Hasil:
    Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata

    Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
    Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
    Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
    Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperole.

    Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. 
    Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. 
    Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
    Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
    Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
    Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
     
    Sumber: Berbagai sumber, diolah oleh Nisma Islami SE

    Senin, 21 Februari 2011

    Riba dan Bagi Hasil (Bagian 1)

    Pengertian RIBA
    Riba berarti menetapkan bunga / melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.

    Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan) berarti tumbuh dan membesar .

    Riba menurut istilah teknis berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

    Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

    Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah. 
    Riba Qardh
    Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 
    Riba Jahiliyyah
    Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 
    Riba Fadhl
    Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. 
    Riba Nasi’ah
    Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
    Barang ribawi meliputi:
    1.Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
    2.Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
    Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut: 
    1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserah-kan ketika tukar-menukar.
    2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.

    3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.

    4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan
    pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik. 
    Larangan Riba dalam Al Qur’an dan As Sunnah
    Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap yaitu: 
    Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati kepadaAllah. 
    "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S.ArRum:39).
    Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah  mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
    “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
    Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman .
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
     

    Tahap terakhir, Allah dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
    “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
    Larangan Riba dalam Hadits
    Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab Al Buyu).

    Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah).
    Riba dalam Penerapan Ekonomi Islam
    Dalam Islam, memungut riba adalah haram

    Pandangan ini mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena bunga bank termasuk ke dalam riba.

    Riba dalam pinjaman/utang
        “Riba” berarti keuntungan yang dilarang. Hal ini menjelaskan bahwa semua pendapatan dan pemasukan , penjualan dan upah, keuntungan, riba dan bunga, sewa menyewa dll. dapat dogolongkan ke dalam:
    • Keuntungan dari perdagangan dan bisnis sepanjang disertai dengan tanggung-jawabnya : boleh
    • Pengembalian kas atau   bentuk kas yang terkonversi tanpa adanya tanggung jawab atas  kas atau modal yang diputar : dilarang 
    Riba dalam transaksi penjualan atau pertukaran
    Dalam barter menurut Islam, tidak boleh pada barang yang sama karena bila salah satunya membutuhkan dan barter tidak ada penentuan eksak yang jelas. Ex.: emas dengan emas, gandum dengan gandum.

    Jika komoditas yang dipertukarkan heterogen, emas dengan perak,  dolar dengan yen, kelebihan/kekurangan boleh, tetapi penundaan dilarang.
     Sumber: berbagai sumber diolah Nisma Islami SE