Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Kamis, 27 Oktober 2011

"LARANGAN-LARANGAN POKOK DALAM EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM"

Pada bab ini akan dibahas mengenai dasar-dasar bisnis dan keuangan Islam termasuk diantaranya larangan-larangan pada aktivitas bisnis dalam kerangka Syari’ah.
Islam membatasi kebebasan dalam kegiatan bisnis dan transaksi keuangan, degan maksud:
·        Untuk menghindari ketidakseimbangan keuntugan dan ketidakadilan.
·        Dengan system Syari’ah dapat terciptanya dan terjaminnya keadilan terhadap investor, komunitas bisnis dan institusi.
http://tuanbri.com
Larangan-larangan
Syari’ah mengidentifikasi beberapa elemen yang harus dihindari dalam transaksi bisnis, yaitu Riba, Gharar, dan gambling.

1.      Larangan Riba
ö  Transaksi Riba sama saja dengan perang kepada Allah.
ö  Baik peminjam dan yang meminjam ihukum sama jika menggunakan “Riba”.
ö  Setiap kelebihan jumlah, kecil atau besar, melebihi pokok pinjaman tersebut merupakan riba.
ö  Para ahli ekonomi dan pembuat kebijakan percaya bahwa keuntungan dalam penjualan kredit oleh bank-bank Islam menyerupai Riba.
ö  Larangan Riba dalam Al Qur’an dan Sunnah:
         Al-rum (ayat 39)
         Al-nisa’ (161)
         Ali-imron (130)
         Al-baqarah (275-281)
         Hadis-hadis tentang riba
ö  Riba dalam pinjaman/utang
“Riba” berarti keuntungan yang dilarang. Hal ini menjelaskan bahwa semua pendapatan dan pemasukan , penjualan dan upah, renumerasi dan keuntungan, riba dan bunga, sewa menyewa dll. dapat dogolongkan ke dalam:
-       Keuntungan dari perdagangan dan bisnis sepanjang disertai dengan tanggung-jawabnya : boleh
-       Pengembalian kas atau   bentuk kas yang terkonversi tanpa adanya tanggung jawab atas  kas atau modal yang diputar : dilarang.
ö   Bagaimana untuk membedakan
Jawabannya berada pada membedakan kontrak dalam semua sector transaksi bisinis yaitu:
o       Penjualan (sale) baik itu cash ataupun kredit.
o       Peminjaman (loaning).
o       Penyewaan (leasing).
Saat transaksi dilakukan masing-masing memiliki implikasi yang berbeda terhadap transfer kepemilikan, resiko dan kewajiban.
ö  Dalam Ba’I atau jual-beli,
kepemilikam komoditas yang terjual akan berpindah ke pembeli saat transaksi. Hal ini membuat tidak ada perbedaan antara spot dan deffered atau tertunda.
-       Dalam kasus Salam, meskipun barang ditransfer pada waktu yang akan datang, kedua pihak wajib untuk memberikan mengambil kepemilikan  pada waktu yang disepakati, tidak terpengaruh oleh naik turunnya harga pada saat penyerahan
-       Salam (forward sale) adalah perjanjian jual-beli yang menyerahkan barangnya bukan pada saat jual-beli tetapi pada saat yang akan dating, dengan catatan harga yang digunakan adalah harga yang disepakati pada saat hari perjanjian.
-       Jika transaksi berupa Hibah (gift), transfer kepemilikan asset terjadi secara permanent secara free.
ö  Pinjaman (loan),
dalam keuangan Islam adalah free of any charge. Loan adalah transfer kepemilikan barang/ aset secara temporer/ sementara  dan bebas dari setiap pembayaran.
-       Loan terdiri dari dua pihak: debitor (peminjam) dan kreditor (yang meminjami).
-       Debitor memiliki kewajiban untuk membayar atau mengembalikan kembali asset yang sama kepada kreditor.
-       Dalam loan atau debt disebut Riba jika terjadi pembayaran bunga.
ö  Ijarah,
berarti leasing atau menyewa.
Yang menyewakan disebut: lessor, lessor bertanggung jawab atas biaya-biaya terkait dengan kepemilikan dan kehilangan dari asset.
Penyewa disebut: lesse, lesse berhak menggunakan asset. 
Yang disewakan adalah barang-barang yang tidak bisa dimakan termasuk juga uang tetapi rumah,mobil boleh disewakan.
Ijarah mirip dengan capital lease yaitu setelah waktu tertentu boleh mengambil keputusan mengambil asset atau mengembalikan asset.
ö  Riba dalam transaksi penjualan atau pertukaran,
Dalam barter menurut Islam, tidak boleh pada barang yang sama karena bila salah satunya membutuhkan dan barter tidak ada penentuan eksak yang jelas. Ex.: emas dengan emas, gandum dengan gandum.
Jika komoditas yang dipertukarkan heterogen, emas dengan perak,  dolar dengan yen, kelebihan/kekurangan boleh, tetapi penundaan dilarang. 
2.      Larangan Gharar
ö  Gharar; ketidakpastian yang disebabkan oleh ketidakjelasan (lack of clarity) terkait dengan barang atau harga dalam kontrak jual-beli.
ö  Gharar dapat dihindari jika beberapa standard atau kejelasan dipenuhi.
ö  Gharar pada perjanjian termasuk:
   Dua penjualan dalam satu transaksi
   Kontrak yang terlalu kompleks
   Penjualan barang dengan keterangan  palsu
   Menjual barang yang penjualnya tidak mampu men-deliver
   Membuat kontrak yang kondisional

3.   Larangan Maisir atau Qimar
ö  Maisir bearti mengharapkan suatu barang berharga dengan pengurangan dan tanpa membayar sejenis kompensasi (‘Iwad) tanpa bekerja atau dengan kata lain melalui jalan permainan.
ö  Qimar berarti menerima uang, keuntungan atau memetik hasil dari biaya lainnya melalui usaha untung-untungan.
ö  Gambling merupakan bentuk dari Gharar karena penjudi (gambler) tidak memnghiraukan akibat dari perjudian. Seseorang meletakan uang pada pertaruhan yang nantinya akan membuat seseorang tersebut memiliki uang dalam jumlah sangat banyak dengan juga resiko kehilangan uang yang dipertaruhkan. Ex.: Undian melalui SMS.

Rabu, 05 Oktober 2011

"Terjemahan Kasus: Goodyears End Ratings System Ahead of Discrimination Suit"

Goodyears End Ratings System Ahead of Discrimination Suit

Perusahaan karet dan ban Goodyear meninggalkan sistem penilaian berdasarkan prestasi kerja untuk menggaji karyawannya hanya karena adanya diskriminasi dari para pengacara yang akan merencanakan untuk mendokumentasikan perkara hukumnya. Pihak Goodyear mengatakan bahwasannya hal tersebut akan menjatuhkan sebagian besar programnya termasuk dengan apa yang dinamakan program “10-80-10”, yang mana pada intinya membuat tingkatan gaji karyawan seperti kurva, 10 persen teratas diklasifikasikan A, 80 persen ditengah diklasifikasikan B dan 10 persen terendah diklasifikasikan C. 10 persen yang berada pada bagian bawah tidak memenuhi syarat untuk meningkatkan gaji atau bonus dan memperoleh peringatan bahwa mereka mungkin kehilangan pekerjaannya.

Sistem tersebut mirip dengan yang dikembangkan oleh pimpinan General Electric John F. Welch, Jr. dan sering dibanggakan dalam membantu membangun struktur kerjasama dengan prestasi yang tinggi. Tetapi pihak Goodyear yang telah mengadopsi sistem tersebut dua tahun yang lalu mengalami banyak hambatan. Sistem tersebut secara jelas menimbulkan salah faham dan membingungkan orang, kata Keith Price, juru bicara Goodyear. Ia menyangkal bahwa Akron, Ohio, perusahaan ban telah merubahnya sebagai akibat dari tekanan Undang-undang yang sah, Goodyear belum pernah menghadapi perkara hukum.

Perkara hukum tersebut menegaskan bahwa pekerja yang memperoleh klasifikasi C merupakan hinaan dan noda diantara rekan kerjanya dan managernya. Wewenang hukum dari AARP, pada awalnya dikenal dengan nama perkumpulan para pensiun orang-orang Amerika, bergabung dengan perkara hukum sebagai penasehat pembantunya. Sebagian besar penggugat pada kasus tersebut adalah para pekerja Goodyear yang berumur diatas 50 tahun dan yang memperoleh rangking C. Kasus ini akan mengungkap maksud dari dibuatnya tingkatan prestasi dengan target para pekerja yang sudah tua yang diperlakukan tidak wajar yang dianggap illegal dan tidak diberikan toleransi,” seperti diungkapakan oleh Laurie McCann dari AARP.



Jack McGilvrey, seorang pekerja dengan usia 59 tahun, adalah salah satu nama dalam daftar pengugatan. Ia mengklaim bahwa ia selalu menerima penilaian “pekerja bagus/efektif” pada prestasi kerja formal yang ditinjau pada akhir tahun 1990-an. Pada tahun 2000, ia memperoleh rangking “Efektifitas yang paling tinggi”. Tetapi pada bulan Februari 2001, ia di transfer ke departemen yang baru dan secara singkat kemudian ditempatkan pada rangking C dalam peninjauan prestasi kerjanya. Gugatan ini menegaskan bahwa Mr. McGilvrey tidak pantas menerima penilaian dan menerimanya sebagai bagian dari rencana Goodyear untuk mendiskriminasi terhadap pekerja dengan usia lebih tua. Ia kemudian menolak.

Perkara hukum pada Goodyear mempunyai banyak persamaan dengan Perusahaan Ford Motor. Pada kasus ini juga berhubungan dengan AARP, perusahaan memodifikasi perencanaannya yang bertentangan dengan masalah hukum. Kasus pada Ford dapat secepatnya diselesaikan.

Dalam memodifikasi sistem rangking yang berkenaan dengan pekerjaan kantor, pihak Goodyear mengatakan, hal tersebut akan menggantikan rangking A, B, dan C dengan istilah pengharapan yang lebih, pengharapan yang terpenuhi, dan ketidakpuasan. Tidak ada syarat untuk menentukan rangking dalam mengeset persentase karyawan. Pihak perusahaan juga mengatakan hal tersebut merupakan sebuah langkah training bagi manager, jadi mereka belajar menangani pekerjaan yang lebih baik dalam meninjau prestasi kerja. Goodyear mempunyai 28.000 karyawan di seluruh dunia.


Pertanyaan :
1.      Hal apa yang menyebabkan pro dan kontra pada sistem distribusi seperti yang dipakai perusahaan Goodyear ?
2.      Apakah anda setuju atau tidak dengan gugatan pada perkara hukum? Mengapa?
3.      Terlepas dari maksud untuk perubahan pada sistem penilaian, rekomendasi apa yang akan anda buat untuk perusahaan Goodyear ?


Selasa, 04 Oktober 2011

"Capital Investment Decision (Non Discounting) part 2"

"Non Discounting"

a. Payback Period
    Waktu yang diperlukan perusahaan untuk mengembalikan modal awal atau investasi awal.
  • Perusahaan pasti sudah menetapkan ekspektasi awal.
  • Standar perusahaan mengembalikan modal,  lebih dari yang sudah ditetapkan di awal (investasi tidak dilakukan) dan kurang dari yang sudah ditetapkan di awal (investasi dilakukan).
Example: perusahaan menginvestasi Rp. 1000.000,- pada mesin generator, diharapkan net cash flow: Rp. 500.000,- per tahun. 

n.b. net cash flow = pendapatan - biaya-biaya bersih.

Payback Period = Original Investment : Annual Cash Flows

sehingga = Rp. 1000.000,- : Rp. 500.000,- = dua tahun.
  • Payback period dapat memberi tahu berapa lama proyek menghasilkan breakevent.
  • Metode PBP (Payback Period) memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah ada beberapa hal yang seharusnya dimasukkan dalam analisis keputusan investasi, tetapi tidak dilakukan.

Kelemahan PBP:
  1. Nilai waktu yang diabaikan. Ex.: Rp. 500.000,- tahun ini berbeda dengan Rp. 500.000,- tahun depan.
  2. Hal-hal lain yang juga tidak diperlihatkan,
Ex.: ada dua pilihan yang akan dipilih perusahaan yaitu investasi pada desain komputer yang baru, (setiap sistem investasinya sama yaitu Rp. 150.000,-)

Investasi
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Tahun 5
CAD A
90.000
60.000
50.000
50.000
50.000
CAD B
40.000
110.000
25.000
25.000
25.000

Jika ada dua proyek dengan PBP dua tahun, A dan B sama saja yaitu sama-sama pada tahun ke-2 BEP. Akan tetapi, kemampuan dalam menghasilkan net cash flownya berbeda, CAD A lebih bagus.
Sehingga untuk mengatasi kelemhan yang ditimbulkan dari PBP, muncullah perhitungan ARR (Accounting Rate of Return).

b.) Accounting Rate of Return (ARR)
Manajemen menghitung berapa tingkat pengembalian suatu proyek dilihat dari income yang dihasilkan atau kemudian dibandingkan dengan investasi awal.

Income tidak sama dengan cash flow:
Cash Flow
Income
Real diterima
Ada aspek accrual yaitu masih belum diterima tetapi sudah diakui, ex.; penjualan secara kredit.
Ada aspek defferalnya: ditangguhkan kas diterima, tetapi belum diterima.


ARR menggunakan income (average income).
Ex.: perusahaan investasi pada peralatan dengan umur ekonomis: 5 tahun.
Initial outlay (Investasi awal): Rp. 100.000,-
Rata-rata cash flow: Rp 36.000,-
Depresiasi: Rp. 20.000,-
Apakah perusahaan akan berinvestasi?

ARR = Average Income : Original Investment


Ex.: (36.000-20.000) / 100.000 = 16% atau
     : (36.000-20.000) / 50.000   = 32%

ARR adalah tingkat pengembalian akuntansi.

Average Income = investasi awal + salvage value : 2

Salvage value adalah nilai sisa.
  • ARR sudah memperhitungkan probabilitas tetapi tidak menghitung nilai waktu uang sehingga tidak sesuai untuk investasi jangka panjang.
  • Untuk mengatasinya harus menghitung nilai waktu dari uang (melakukan diskonto berdasarkan jangka waktu uang diterima.
  • Investasi jangka waktu lama + initial outlay besar tidak memakai kedua metode di atas (PBP dan ARR).
  • Kedua metode di atas dipakai pada investasi jangka pendek (dalam jangka pendek balik modal) dan investasi yang tidak memerlukan initial outlay rendah (resiko rendah).

  • PBP untuk perusahaan kecil saja.
  • Jika sudah masuk pada investasi besar ----) jangka panjang pakai metode diskonto ----) karena semakin lamanya untuk mengenerate casflow beda.
Oleh: Nisma Islami SE