Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Kamis, 23 Juni 2011

Time Value of Money dalam Keuangan Islam


Hal ini sama untuk menerima time value of money pada harga-harga barang. Konsep dari time value of money dalam konteks Shari’ah berdiri dari fakta larangan Syari’ah mengenai pertukaran (barter) emas, perak atau nilai-nilai moneter kecuali dilakukan secara serempak. Karena seseorang dapat mengambil untung dari penggunaan mata uang dimana mereka telah terima meski tidak diberikan nilai banding dari pihak lain yang dapat mengambil untung.
Perjanjian Salam juga menyediakan ilustrasi dari konsep time value of money melalui harga barang. Salam merupakan kontrak forward dimana memungkinkan komoditas untuk dibeli dengan harga pembayaran segera dan pengiriman ke depan.
Tidak ada nilai waktu yang dapat ditambahkan pada prinsip pinjaman atau hutang setelah dibuat atau menetapkan pertanggungjawaban pembeli. Waktu adalah tidak terhingga, sekali dibuang, tidak bisa diperbaharui.

Oleh: Nisma Islami SE

Tidak ada komentar: