Cari Blog Ini

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Oktober 2011

"LARANGAN-LARANGAN POKOK DALAM EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM"

Pada bab ini akan dibahas mengenai dasar-dasar bisnis dan keuangan Islam termasuk diantaranya larangan-larangan pada aktivitas bisnis dalam kerangka Syari’ah.
Islam membatasi kebebasan dalam kegiatan bisnis dan transaksi keuangan, degan maksud:
·        Untuk menghindari ketidakseimbangan keuntugan dan ketidakadilan.
·        Dengan system Syari’ah dapat terciptanya dan terjaminnya keadilan terhadap investor, komunitas bisnis dan institusi.
http://tuanbri.com
Larangan-larangan
Syari’ah mengidentifikasi beberapa elemen yang harus dihindari dalam transaksi bisnis, yaitu Riba, Gharar, dan gambling.

1.      Larangan Riba
ö  Transaksi Riba sama saja dengan perang kepada Allah.
ö  Baik peminjam dan yang meminjam ihukum sama jika menggunakan “Riba”.
ö  Setiap kelebihan jumlah, kecil atau besar, melebihi pokok pinjaman tersebut merupakan riba.
ö  Para ahli ekonomi dan pembuat kebijakan percaya bahwa keuntungan dalam penjualan kredit oleh bank-bank Islam menyerupai Riba.
ö  Larangan Riba dalam Al Qur’an dan Sunnah:
         Al-rum (ayat 39)
         Al-nisa’ (161)
         Ali-imron (130)
         Al-baqarah (275-281)
         Hadis-hadis tentang riba
ö  Riba dalam pinjaman/utang
“Riba” berarti keuntungan yang dilarang. Hal ini menjelaskan bahwa semua pendapatan dan pemasukan , penjualan dan upah, renumerasi dan keuntungan, riba dan bunga, sewa menyewa dll. dapat dogolongkan ke dalam:
-       Keuntungan dari perdagangan dan bisnis sepanjang disertai dengan tanggung-jawabnya : boleh
-       Pengembalian kas atau   bentuk kas yang terkonversi tanpa adanya tanggung jawab atas  kas atau modal yang diputar : dilarang.
ö   Bagaimana untuk membedakan
Jawabannya berada pada membedakan kontrak dalam semua sector transaksi bisinis yaitu:
o       Penjualan (sale) baik itu cash ataupun kredit.
o       Peminjaman (loaning).
o       Penyewaan (leasing).
Saat transaksi dilakukan masing-masing memiliki implikasi yang berbeda terhadap transfer kepemilikan, resiko dan kewajiban.
ö  Dalam Ba’I atau jual-beli,
kepemilikam komoditas yang terjual akan berpindah ke pembeli saat transaksi. Hal ini membuat tidak ada perbedaan antara spot dan deffered atau tertunda.
-       Dalam kasus Salam, meskipun barang ditransfer pada waktu yang akan datang, kedua pihak wajib untuk memberikan mengambil kepemilikan  pada waktu yang disepakati, tidak terpengaruh oleh naik turunnya harga pada saat penyerahan
-       Salam (forward sale) adalah perjanjian jual-beli yang menyerahkan barangnya bukan pada saat jual-beli tetapi pada saat yang akan dating, dengan catatan harga yang digunakan adalah harga yang disepakati pada saat hari perjanjian.
-       Jika transaksi berupa Hibah (gift), transfer kepemilikan asset terjadi secara permanent secara free.
ö  Pinjaman (loan),
dalam keuangan Islam adalah free of any charge. Loan adalah transfer kepemilikan barang/ aset secara temporer/ sementara  dan bebas dari setiap pembayaran.
-       Loan terdiri dari dua pihak: debitor (peminjam) dan kreditor (yang meminjami).
-       Debitor memiliki kewajiban untuk membayar atau mengembalikan kembali asset yang sama kepada kreditor.
-       Dalam loan atau debt disebut Riba jika terjadi pembayaran bunga.
ö  Ijarah,
berarti leasing atau menyewa.
Yang menyewakan disebut: lessor, lessor bertanggung jawab atas biaya-biaya terkait dengan kepemilikan dan kehilangan dari asset.
Penyewa disebut: lesse, lesse berhak menggunakan asset. 
Yang disewakan adalah barang-barang yang tidak bisa dimakan termasuk juga uang tetapi rumah,mobil boleh disewakan.
Ijarah mirip dengan capital lease yaitu setelah waktu tertentu boleh mengambil keputusan mengambil asset atau mengembalikan asset.
ö  Riba dalam transaksi penjualan atau pertukaran,
Dalam barter menurut Islam, tidak boleh pada barang yang sama karena bila salah satunya membutuhkan dan barter tidak ada penentuan eksak yang jelas. Ex.: emas dengan emas, gandum dengan gandum.
Jika komoditas yang dipertukarkan heterogen, emas dengan perak,  dolar dengan yen, kelebihan/kekurangan boleh, tetapi penundaan dilarang. 
2.      Larangan Gharar
ö  Gharar; ketidakpastian yang disebabkan oleh ketidakjelasan (lack of clarity) terkait dengan barang atau harga dalam kontrak jual-beli.
ö  Gharar dapat dihindari jika beberapa standard atau kejelasan dipenuhi.
ö  Gharar pada perjanjian termasuk:
   Dua penjualan dalam satu transaksi
   Kontrak yang terlalu kompleks
   Penjualan barang dengan keterangan  palsu
   Menjual barang yang penjualnya tidak mampu men-deliver
   Membuat kontrak yang kondisional

3.   Larangan Maisir atau Qimar
ö  Maisir bearti mengharapkan suatu barang berharga dengan pengurangan dan tanpa membayar sejenis kompensasi (‘Iwad) tanpa bekerja atau dengan kata lain melalui jalan permainan.
ö  Qimar berarti menerima uang, keuntungan atau memetik hasil dari biaya lainnya melalui usaha untung-untungan.
ö  Gambling merupakan bentuk dari Gharar karena penjudi (gambler) tidak memnghiraukan akibat dari perjudian. Seseorang meletakan uang pada pertaruhan yang nantinya akan membuat seseorang tersebut memiliki uang dalam jumlah sangat banyak dengan juga resiko kehilangan uang yang dipertaruhkan. Ex.: Undian melalui SMS.

Kamis, 23 Juni 2011

Etika Bisnis Syari'ah dan Norma-norma

Prinsip-prinsip etika yaitu keadilan, saling menguntungkan, tanpa ada paksaan, kejujuran dan keseimbangan diantara berbagai pihak dalam transaksi bisnis.

A. Keadilan dan Keputusan yang Adil (fair).
Prinsip utama pemerintah dalam semua kegiatan ekonomi dalah keadilan, dimana berarti keputusan yang adil dan menjaga keseimbangan. Peraturan bisnis, dapat diterapkan sama pada semua pihak. Tidak ada satupun orang  dapat mengambil hak milik yang lain secara salah.
1. Kejujuran dan Kelemah-lembutan.
   Melalui Syari’ah, kejujuran, keadaan yang sebenarnya dan perhatian terhadap yang lain merupakan dasar pelajaran untuk umat Muslim, yang kemudian akan berkaitan dengan transaksi bisnis.
2. Larangan Najash.
Menawarkan harga diatas rata-rata tanpa pamrih pada komoditas yang dipesan disebut dengan “Najash” dan ini tidak diijinkan. Hal ini tidak hanya melanggar etika tetapi juga berbahaya untuk masyarakat, dapat menimbulkan gangguan di pasar.

3. Larangan Khalabah (Pemasaran yang Menyesatkan).
Khalabah berarti menyesatkan, seperti ajakan yang secara tidak disadari dan membodohi langganan melalui proyeksi yang berlebih-lebihan terhadap kualitas barang. Hal ini melanggar etika karena menjual barang yang ternyata tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada pelanggan. Iklan-iklan yang menyesatkan juga dilarang.

4. Penyingkapan, Transparansi dan Pemberian Kemudahan Pemeriksaan
Memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melihat dan memeriksa komoditas barang yang akan dibeli.

B. Pemenuhan jaminan dan pembayaran kewajiba.
Kontrak bisinis dan keuangan berakibat pada hak dan kewajiban pihak-pihak. Jika yang berjanji tidak memenuhi janji, janji tesebut memiliki hak untuk memperoleh kerugian  sebenarnya terjadi melalui hak untuk memutuskan perjanjian.

C. Kerjasama yang saling menguntungkan dan penghapusan kekurangan.
Kerjasama yang saling menguntungkan, solidaritas dang anti rugi atas kerugian dan kerusakan merupakan norma penting dalam kerangka ekonomi Islam dibandingkan dengan struktur ekonomi konvensional, dimana persaingan kotor menyebabkan banyak praktek tidak sesuai dengan etika bisnis seperti penipuan dan pemalsuan.
Islam menerima prinsip kompensasi timbale balik dan berbagi tanggung jawab. Prinsip ini merupakan dsar dari institusi “Tafakul” – alternative untuk asuransi konvensional dalam Islam.

D. Pemasaran yang bebas dan harga yang adil.
Islam menyediakan dasar kebebasan untuk masuk ke dalam semua jenis bisnis atau transaksi Halal. Islam mempertimbangkan pasar bebas dimana harga yang adil ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Harga dari semua komoditas ditentukan melalui tenaga yang diperlukan dan ongkos produksi, penyimpanan, transportasi, dan biaya-biaya lainnya.

E. Kebebasan dari Dharar (Kerugian).
Kebebasan dari Dharar (Kerugian) memiliki pengertian yaitu melindungi masing-masing pihak yang terkait dari berbagai kerugian yang berkaitan terhadap kontrak diantara dua pihak.
Oleh:Nisma Islami SE

Time Value of Money dalam Keuangan Islam


Hal ini sama untuk menerima time value of money pada harga-harga barang. Konsep dari time value of money dalam konteks Shari’ah berdiri dari fakta larangan Syari’ah mengenai pertukaran (barter) emas, perak atau nilai-nilai moneter kecuali dilakukan secara serempak. Karena seseorang dapat mengambil untung dari penggunaan mata uang dimana mereka telah terima meski tidak diberikan nilai banding dari pihak lain yang dapat mengambil untung.
Perjanjian Salam juga menyediakan ilustrasi dari konsep time value of money melalui harga barang. Salam merupakan kontrak forward dimana memungkinkan komoditas untuk dibeli dengan harga pembayaran segera dan pengiriman ke depan.
Tidak ada nilai waktu yang dapat ditambahkan pada prinsip pinjaman atau hutang setelah dibuat atau menetapkan pertanggungjawaban pembeli. Waktu adalah tidak terhingga, sekali dibuang, tidak bisa diperbaharui.

Oleh: Nisma Islami SE

Kamis, 05 Mei 2011

Definisi Ekonomi Islam

-       Ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi manusia yang menerangkan nila-nilai dalam Islam.
-       Transaksi ekonomi Islam dengan persoalan seperti bagaimana membuat, mendsitribusi, kepemilikan dan mempertinggi harga tanah dan kekayaan, bagaimana mengeluarkan dan mengatur hal ini untuk keuntungan pribadi begitu juga keuntungan bersama.
-       Kerangka sosial Islam sebagi model yang terintegrasi adalah mendasar, diantara yang satu dengan yang lain, kriteria yang mengikuti, yang menyediakan motivasi positif untuk aktivitas ekonomi, berdasarkan konsep keadilan keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual dan antara kebutuhan individu dan sosial:
1.            Keseimbangan antara kerja dan ibadah.
2.            Persamaan antar manusia.
3.            Tanggung jawab bersama dalam masyarakat.
4.            Distribusi yang adil.
5.            Keseimbangan dan kedermawanan merupakan karunia Tuhan.
6.            Keterbatasan kedaulatan individu.
7.            Prinsip co-existence.
8.            Kebebasan menyuarakan isi hati.
Disusun oleh: Nisma Islami SE.

Mengapa Mempelajari Ekonomi Islam??

·        Mempelajari ekonomi Islam itu penting untuk tujuan agar memiliki makanan yang lebih baik dan yang paling penting keagamaan yang lebih baik. 
·        Dunia Islam berada dalam keadaan yang kurang maju dan terbelakang ketika dibandingakan dengan negara-neagara Barat yang maju. Hal ini membuat beberapa ahli ekonomi Islam membantu negara-negara yang kurang maju untuk keluar dari lingkaran kemiskinan, ketidaktahuan, dan kebutahurufan.
·        Situasi sosial dan ekonomi global teridentifikasi adanya sekularisasi system dibuktikan dengan munculnya “hyper-consumption”.
·        Semua teori mengenai penanganan kemiskinan ketika tingkat pertumbuhan nasional naik ternyata gagal. Konsep Barat tentang kesejahteraan sekarang berganti menjadi “pemerintahan yang sedikit adalah pemerintahan yang paling baik”. Sistem ini menghasilkan lebih banyak kemiskinan.
·        Sistem ekonomi Islam peduli terhadap kemiskinan dan keadilan sosial-ekonomi, mempelajari ekonomi Islam merupakan srategi bagi para ahli ekonomi dan pembuat kebijakan. Sistem ekonomi Islam dapat dipelajari dengan baik pada konteks jalan hidup Islam.

Peran Ekonomi Islam
- Pada periode berikutnya ahli hukum Islam tidak hanya mempelajari mengenai peraturan perilaku ekonomi dan kebijakan ekonomi tetapi juga menganalisa mengenai perdagangan, harga-harga, uang, berbagi keuntungan, pajak, pengembangan dll. Mereka memerikan perhatian utama untuk etika, dan tujuan moral dan focus pada keadilan, pemenuhan kebutuhan, efisiensi, kebebasan, pertumbuhan dan pengembangan.
- Setelah awal pergerakan Renaissance pada akhir abad 19, para ahli ekonomi memulai pemunculan kembali pencarian sarjana yang cerdas. Sarjana-sarjana seperti Syed Qutab, Syed Abul A’ala Mawdudi, Hifzurrehman Sweharvi, Muhammad Yusufudin, Syed Baqar Sadre, dan Dr. hameedullah dapat menjadi pelopor dan sarjana yang pertama kali dalam Dunia Modern yang berinisiasi menggambarkan proses gagasan ekonomi modern dalam prinsip Islam.
- Para ahli ekonomi Islam Kontemporary (merupakan generasi kedua dan ketiga) telah mendiskusikan kebanyakan semua area-area ekonomi modern termasuk kekuatan pasar, produksi, distribusi, konsumsi, dan alokasi sumber daya, efisiensi, kelangkaan, pemilihan, dan biaya peluang, peran uang, hubungan antara individu-masyarakat-pemerintah, kebutuhan individu, kesejahteraan ekonomi, bantuan bersama (fungsi kesejateraan sosial), etika, dan terakhir bukan paling terakhir, anggaran dan keuangan pemerintah dan tanggung jawab ekonomi pemerintah.

Disusun oleh: Nisma Islami SE. 

Syari'ah Islam dan Tujuannya


  
 Semua kontrak bisnis dan keuangan dalam kerangka keuangan Islam harus menyesuaikan peraturan Syari’ah dengan tujuan membantu mencapai Maqasid al Shari’ah.

·  Shari’ah mengarahkan pada kitab undang-undang atau perintah-perintah Tuhan mengenai pengaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan secara individu dan bersama.



·  Terdapat beberapa cabang yang spesifik yang berhubungan dengan perintah-perintah tersebut diantaranya: Aqaid, atau berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah; Akhlaq, atau berbagai hal mengenai disiplin diri-sendiri; Ahkam, atau system sosial-ekonomi dan legal; Fraidh, atau surat-surat berharga; dan Nawahi; atau larangan-larangan. Ekonomi Islam secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan seluruh kedisiplinan.

Sumber Ajaran Syari’ah
- Sumber utamanya adalah wahyu berupa Al Qur’an dan Sunnah.
- Sunnah berisikan perkataan dan perilaku yang dilakukan dan atau diakui oleh nabi, merupakan sam-sama sumber utama dalam informasi hukum Islam.
- Kebanyakan umat Islam percaya tentang ketaatan untuk mengikuti Nabi hal ini merupakan kebutuhan bagi para Muslim.
- Sumber lainnya dalam Syari’ah adalah Ijma’a (persetujuan umum) dan Qiyas (pesamaan atau perumpamaan), yang berdasarkan pada Ijtihad.
- Ijtihad, upaya rohaniah, keahlian berkenaan dengan hukum untuk menemukan solusi untuk isu-isu dan masalah yang muncul, dan Qiyas, menemukan solusi melalui analogi seperti yang diterangkan dalam Qur’an dan Sunnah, yang merupakan sumber kedua untuk asal mula peraturan dan pengaturan untuk berbagai kejadian atau isi-su yang akan datang.
- Kesejahteraan umat manusia (Maslaha-e-Mursalah) dan ‘Urf (praktek umum) juga alat penting dalam hukum Islam yang menjaga posisi Syari’ah dalam memutuskan berbagai macam kontak atau aktivitas.
- Peraturan-peraturan Syari’ah dapat dibagi dalam yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan (larangan).
  
Tujuan (Maqasid) dalam Syari’ah
- Tujuan Syari’ah dapat terlihat pada semangat Syari’ah dan bantuan kepada ahli hukum dalam menentukan larangan atau perijinan tentang berbagai hal yang berkenaan dengan Ijtihad dan Qiyas.
- Menurut ekonomi konvensional, matapencaharian adalah masalah utama manusia dan perkembangan ekonomi merupakan tujuan hidup mausia.
- Menurut ekonomi Islam, mata pencaharian adalah kebutuhan dan sangat diperlukan tetapi ini tidak benar jika ini merupakan tujuan hidup manusia; kehidupan setelah hidup (alam baka) merupakan factor nyata untuk diperhatikan.
- Melalui hal ini, Islam juga memenuhi kesejahteraan manusia di alam baka. Kesejahteraan diciptakan oleh Allah, kesejahteraan menurut Allah pada surat Al An’aam ayat 165 dan surat Al Qiyamah ayat 36.
- Tujuan keseluruhan Syari’ah adalah kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat.

- Tujuan utama Syari’ah untuk merealisasikan perlindungan dan penjagaan adalah:
1.      Agama.
2.      Hidup.
3.      Anak-anak (keturunan).
4.      Kepemilikan .
5.      Kecerdasan.
6.      Kehormatan (martabat).
- Perlindungan agama berarti mencapai tujuan ibadah kepada Allah SWT .
- Perlindungan dan penjagaan terhadap kehidupan manusia mengarahkan untuk kesucan hidup seperti yang tercantum pada Qur’an dan Sunnah.
- Perlindungan terhadap anak-anak atau keturunan berhubungan dengan pernikahan dan institusi keluarga. Untuk merealisasikan tujuan ini diperkenalkan perjanjian pernikahan, berhubungan dengan kehidupan keluarga dan larangan tentang zina.
- Perlindungan terhadap kekayaan dam kepemilikan mengarah untuk kehalalan kekayaan, pendapatan dan juga untuk menghapus kesenjangan antara miskin dan kaya. Untuk tujuan ini Iskam menyediakan Mu’amalat sebagai peraturan yang luas atau meliputi banyak hal termasu transaksi diantara anggota dalam suatu masyarakat.
- Kemajuan kecerdasan manusia mengarah untuk memperoleh pengetahuan, demikian juga memengkinkan seseorang untuk dapat membedakan antara yang benar dan salah dan untuk memainkan bagian mereka dalam meningkatkan kesejahteraan manusia.
- Perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia mengarah untuk larangan terhadap kesalahan penuduhan dan hak untuk kebebasan dalam hidup.

- Tujuan kedua Syari’ah adalah
1.      Menjaga keadilan dalam masyarakat.
2.      Untuk memperkenalkan keamanan masyarakat, pertolongan dan solidaritas, terutama sekali untuk menbantu yang miskin dan yang membutuhkan.
3.      Untuk menjaga perdamaian dan keamanan.
4.      Untuk memperkenalkan kerja sama berkenaan dengan kebajikan dan larangan tindakan kejahatan.
5.      Untuk memperkenalkan nilai moral dan semua tidakan-tindakan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan alam.
- Hak-hak dasar sosial dan ekonomi manusia adalah sebagai berikut:
1.      Hak untuk keamanan.
2.      Hak untuk diberi tahu.
3.      Hak untuk memilih.
4.      Hak untuk didengarkan.
5.      Hak untuk kepuasan terhadap kebutuhan dasar.
6.      Hak untuk ganti rugi.
7.      Hak untuk pendidikan.
8.      Hak untuk lingkungan yang sehat.
·        Islam membutuhkan peraturan dan berbagai macam pengaturan dalam system untuk melindungi orang banyak dari kerugian dan penderitaan yang diakibatkan oleh tidak mengindahkan moral dalam masyarkat melalui kekuatan dan kefektifan hukum, dan respek terhadap pemenuhan hak sosial-ekonomi. Negara juga harus menindak malpraktik yang ada baik itu dalam sebuah institusi.


Disusun oleh: Nisma Islami SE.

MUSYARAKAH


Masing-masing pihak share modal.

Jenis-jenis musyarakah:
  1. Kongsi (musyarakah kepemilikan) / syirkah al milk
Timbul karena faktor warisan, wasiat atau kondisi yang lain yang berakibat terjadi kepemilikan terhadap aset oleh dua oranng atau lebih, keuntungan dibagi bersama.

  1. Musyarakah akad
Kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama, keuntungan dibagi berdasarkan kontribusi modal dan pengelolaan.

Jenis syirkah akad:
  1. Syirkah al Inan; Yang diaplikasikan dalam perbankan syari’ah ® share modal atau kontribusi tidak harus sama, bisa salah satu atau dua pihak yang mengelola.
  1. Syirkah Mufawadhah; Harus sama baik kontribusi modal dan pengelolaannya.
  1. Syirkah a’mal; Proporsi sama
  1. Syirkah wujud? Share nama baik bukan modal.
Musyarakah dalam teknis perbankan:
Aplikasi:
*      Pembiayaan modal kerja
Untuk perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi, industri, perdagangan dan jasa.
*      Pembiayaan investasi
*      Pembiayaan secara sindikasi
Baik untuk kepentingan modal kerja maupun investasi, satu proyek dengan beberapa SHM.

Disusun oleh: Nisma Islami SE.

Rabu, 04 Mei 2011

MUDHARABAH


      Penghimpun dana (deposito atau tabungan mudharabah) ® revenue sharing.
*      Penyalur dana.

*      Kerjasama antara dua pihak, pemilik dana (SHM) dan mudharib (pengelola usaha; keahlian).

*      Kerugian ditanggung pemilik modal (100%) selama bukan karena pengelola usaha. Jika karena pengelola usaha berarti yang menanggung rugi pengelola usaha.

*      Pemilik modal tidak turut campur tangan dalam mengelola usaha tetap punya hak untuk melakukan pengawasan (dalam bentuk laporan keuangan).

REVENUE SHARING ® bagi hasil pendapatan.
PROFIT SHARING ® bagi hasil keuntungan.
PLS ® profit loss sharing.

Rugi tidak dinyatakan secara sepihak tetapi melalui keputusan pengadilan.

Jenis-jenis mudharabah:
1.      mudharabah mutlaqah
Dana diserahkan investor kepada pengelola sepenuhnya, ex. Deposito mudharabah.
2.      mudharabah muqayaddah
Investor memberi batasan pada pengelola terhadap penggunaan dana,




 Sehingga bank syari’ah dapat fee atau selisih, terdapat nisbah bagi hasil dimana hasil atau pendapatan dapat dilihat di laporan R/L.

*      Pada saat nasabah mengajukan pembiayaan bank sebagai SHM.
*      Pada saat nasabah menghimpun dana pada bank sebagai mudharib.
*      Ex.: modal kerja, investasi khusus ex.: barang atau mesin untuk menghasilkan produk, dll


Aplikasi Mudharabah:
  1. pembiayaan modal kerja, bagi perusahaan yang bergerak dibidang industri, perdagangan dan jasa.
  2. pembiyaan investasi, untuk pengadaan barang-barang modal, aktiva tetap.
  3. pembiayaan investasi khusus, bank sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, ex.: yayasan dan lembaga keuangan non bank, dengan perusahaan yang memerlukan dana.

Nisbah berdasarkan kesepakatan sehingga antar satu nasabah dengan nasabah lain berbeda karena bidang usahanya beda.

Proyeksi ® perkiraan.
Ex.: proyek RM= 600 juta, jangka waktu 5 tahun sehingga bank dan nasabah sepakat mengenai proyeksi cash flow

0
600
1
50
2
50
3
50
4
50
5
50
6
50
7
50
8
50
9
50
10
50
11
50
12
50
proyeksi
10
5
11
9
8
7
10






Keterangan:
Pencairan pada bulan ke-0, ada kepastian pendapatan tiap bulan sehingga ada angsuran pokok 50 juta dari 600 juta/ 12 bulan.
Kemudian bank dan nasabah membuat proyeksi bagi hasil dilihat dari usaha nasabah (bagi hasil – revenue sharing).
Ex.: diproyeksikan tiap bulan menghasilkan pendapatan berapa? Kira-kira 5-10% tiap bulan.

n.b. proyeksi tidak harus tepat ® proyeksi dibuat berdasarkan peraturan BI ® proyek untuk nasabah tidak curang.
Kemudian terdapat nisbah 50%: 50%.


Untuk nasabah 5 juta, bank 5 juta pada bulan I.
Untuk nasabah 5.5 juta, bank 5.5 juta pada bulan II.
Untuk nasabah 4.5 juta, bank 4.5 juta pada bulan III.
Untuk nasabah xxx juta, bank xxx juta pada bulan IV.

Kolektibilitas ® tingkat performa atau kesehatan pembiayaan. (NPL/NPV).

Golongan 1. lancar
 2.  DPK (dalam pertimbangan khusus) n.b. bank
syari’ah tidak mengenal.
 3. kurang lancar.
 4. diragukan.
                5. macet.

BI menerapkan untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan.
Di bank syari’ah seharusnya pakai cash basis, terutama di mudharabah. Kecuali murabahah karena sudah ada kepastian (actual basis).
Bank meminta jaminan karena dana yang disalurkan milik masyarakat.

Disusun oleh: Nisma Islami SE

MURABAHAH

MURABAHAH

  Harga pokok + margin diketahui dan disepakati bersama dan barang ada (dikuasai bersama).
Al Baqarah ayat  275
An Nisa  

gmb. Alur Murabahah


Rukun Murabahah:
ü      Ada penjual dan pembeli.
ü      Ada barang.
ü      Ada harga (kesepakatan=pokok+margin).
ü      Ada ijab-qabul (serah terima) dengan nota.

Syarat Murabahah:
ü      Cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
ü      Barang yang diperjualbelikan halal dan jenis + jumlahnya jelas.
ü      Harga barang trasnparan.
ü      Pernyataan ijab-qabul jelas.

  •       Pembayaran kewajiban di murabahah tidak ada hutang tetapi angsuran cicilan.
  •       Yang sebagai penjual: bank.
  •       Yang sebagai pembeli: nasabah.
  •       Bank bekerja sama dengan suplier untuk mendapatkan barang.
Suplier bisa berasal dari bank atau nasabah tetapi biasanya bank sudah punya rekanan.
Ex.: rumah ® ada bukti-buktinya yaitu IMB, setifikat kemudian baru berakad di bank, sehingga nasabah bisa menerima kunci dari suplier, bank menyerahkan akta jual-beli.

Bank bisa membiayai sebagian atau total tapi rata-rata sebagian. Sebagian agar komitmen nasabah kuat.

Murabahah dalam Teknis Perbankan.
Aplikasi:
  1. Pembiayaan investasi. Membiayai barang/aset untuk memproduksi, barang tidak habis dalam 1 kali pakai tetapi beberapa tahun.
  1. Pembiayaan konsumer.
Untuk mengetes nasabah pakai murabahah (angsuran tetap) kemudian baru pakai mudharabah + musyarakah.

Sebelum terjadi akad murabahah harus bernegosiasi (di awal) mengenai barang, harga, pola angsuran dll  karena perjanjian mengikat.

Membeli tidak jadi akibatnya nasabah menanggung biaya-biaya.
Beda Murabahah vs Kredit

Murabahah
Kredit
Harga pokok + margin
Nominal jelas

Pencairan ke penjual (suplier)

Angsuran tetap
Harga pokok + kredit
Suku bunga ® nominal tidak diketahui
Pencairan kepada nasabah, nasabah ke suplier
Angsuran berubah tergantung suku bunga

 
Disusun oleh: Nisma Islami SE.