Prinsip-prinsip etika yaitu keadilan, saling menguntungkan, tanpa ada paksaan, kejujuran dan keseimbangan diantara berbagai pihak dalam transaksi bisnis.
A. Keadilan dan Keputusan yang Adil (fair).
Prinsip utama pemerintah dalam semua kegiatan ekonomi dalah keadilan, dimana berarti keputusan yang adil dan menjaga keseimbangan. Peraturan bisnis, dapat diterapkan sama pada semua pihak. Tidak ada satupun orang dapat mengambil hak milik yang lain secara salah.
1. Kejujuran dan Kelemah-lembutan.
Melalui Syari’ah, kejujuran, keadaan yang sebenarnya dan perhatian terhadap yang lain merupakan dasar pelajaran untuk umat Muslim, yang kemudian akan berkaitan dengan transaksi bisnis.
2. Larangan Najash.
Menawarkan harga diatas rata-rata tanpa pamrih pada komoditas yang dipesan disebut dengan “Najash” dan ini tidak diijinkan. Hal ini tidak hanya melanggar etika tetapi juga berbahaya untuk masyarakat, dapat menimbulkan gangguan di pasar.
3. Larangan Khalabah (Pemasaran yang Menyesatkan).
Khalabah berarti menyesatkan, seperti ajakan yang secara tidak disadari dan membodohi langganan melalui proyeksi yang berlebih-lebihan terhadap kualitas barang. Hal ini melanggar etika karena menjual barang yang ternyata tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada pelanggan. Iklan-iklan yang menyesatkan juga dilarang.
4. Penyingkapan, Transparansi dan Pemberian Kemudahan Pemeriksaan
Memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melihat dan memeriksa komoditas barang yang akan dibeli.
B. Pemenuhan jaminan dan pembayaran kewajiba.
Kontrak bisinis dan keuangan berakibat pada hak dan kewajiban pihak-pihak. Jika yang berjanji tidak memenuhi janji, janji tesebut memiliki hak untuk memperoleh kerugian sebenarnya terjadi melalui hak untuk memutuskan perjanjian.
C. Kerjasama yang saling menguntungkan dan penghapusan kekurangan.
Kerjasama yang saling menguntungkan, solidaritas dang anti rugi atas kerugian dan kerusakan merupakan norma penting dalam kerangka ekonomi Islam dibandingkan dengan struktur ekonomi konvensional, dimana persaingan kotor menyebabkan banyak praktek tidak sesuai dengan etika bisnis seperti penipuan dan pemalsuan.
Islam menerima prinsip kompensasi timbale balik dan berbagi tanggung jawab. Prinsip ini merupakan dsar dari institusi “Tafakul” – alternative untuk asuransi konvensional dalam Islam.
D. Pemasaran yang bebas dan harga yang adil.
Islam menyediakan dasar kebebasan untuk masuk ke dalam semua jenis bisnis atau transaksi Halal. Islam mempertimbangkan pasar bebas dimana harga yang adil ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Harga dari semua komoditas ditentukan melalui tenaga yang diperlukan dan ongkos produksi, penyimpanan, transportasi, dan biaya-biaya lainnya.
E. Kebebasan dari Dharar (Kerugian).
Kebebasan dari Dharar (Kerugian) memiliki pengertian yaitu melindungi masing-masing pihak yang terkait dari berbagai kerugian yang berkaitan terhadap kontrak diantara dua pihak.
Oleh:Nisma Islami SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar