Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Rabu, 04 Mei 2011

MUDHARABAH


      Penghimpun dana (deposito atau tabungan mudharabah) ® revenue sharing.
*      Penyalur dana.

*      Kerjasama antara dua pihak, pemilik dana (SHM) dan mudharib (pengelola usaha; keahlian).

*      Kerugian ditanggung pemilik modal (100%) selama bukan karena pengelola usaha. Jika karena pengelola usaha berarti yang menanggung rugi pengelola usaha.

*      Pemilik modal tidak turut campur tangan dalam mengelola usaha tetap punya hak untuk melakukan pengawasan (dalam bentuk laporan keuangan).

REVENUE SHARING ® bagi hasil pendapatan.
PROFIT SHARING ® bagi hasil keuntungan.
PLS ® profit loss sharing.

Rugi tidak dinyatakan secara sepihak tetapi melalui keputusan pengadilan.

Jenis-jenis mudharabah:
1.      mudharabah mutlaqah
Dana diserahkan investor kepada pengelola sepenuhnya, ex. Deposito mudharabah.
2.      mudharabah muqayaddah
Investor memberi batasan pada pengelola terhadap penggunaan dana,




 Sehingga bank syari’ah dapat fee atau selisih, terdapat nisbah bagi hasil dimana hasil atau pendapatan dapat dilihat di laporan R/L.

*      Pada saat nasabah mengajukan pembiayaan bank sebagai SHM.
*      Pada saat nasabah menghimpun dana pada bank sebagai mudharib.
*      Ex.: modal kerja, investasi khusus ex.: barang atau mesin untuk menghasilkan produk, dll


Aplikasi Mudharabah:
  1. pembiayaan modal kerja, bagi perusahaan yang bergerak dibidang industri, perdagangan dan jasa.
  2. pembiyaan investasi, untuk pengadaan barang-barang modal, aktiva tetap.
  3. pembiayaan investasi khusus, bank sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, ex.: yayasan dan lembaga keuangan non bank, dengan perusahaan yang memerlukan dana.

Nisbah berdasarkan kesepakatan sehingga antar satu nasabah dengan nasabah lain berbeda karena bidang usahanya beda.

Proyeksi ® perkiraan.
Ex.: proyek RM= 600 juta, jangka waktu 5 tahun sehingga bank dan nasabah sepakat mengenai proyeksi cash flow

0
600
1
50
2
50
3
50
4
50
5
50
6
50
7
50
8
50
9
50
10
50
11
50
12
50
proyeksi
10
5
11
9
8
7
10






Keterangan:
Pencairan pada bulan ke-0, ada kepastian pendapatan tiap bulan sehingga ada angsuran pokok 50 juta dari 600 juta/ 12 bulan.
Kemudian bank dan nasabah membuat proyeksi bagi hasil dilihat dari usaha nasabah (bagi hasil – revenue sharing).
Ex.: diproyeksikan tiap bulan menghasilkan pendapatan berapa? Kira-kira 5-10% tiap bulan.

n.b. proyeksi tidak harus tepat ® proyeksi dibuat berdasarkan peraturan BI ® proyek untuk nasabah tidak curang.
Kemudian terdapat nisbah 50%: 50%.


Untuk nasabah 5 juta, bank 5 juta pada bulan I.
Untuk nasabah 5.5 juta, bank 5.5 juta pada bulan II.
Untuk nasabah 4.5 juta, bank 4.5 juta pada bulan III.
Untuk nasabah xxx juta, bank xxx juta pada bulan IV.

Kolektibilitas ® tingkat performa atau kesehatan pembiayaan. (NPL/NPV).

Golongan 1. lancar
 2.  DPK (dalam pertimbangan khusus) n.b. bank
syari’ah tidak mengenal.
 3. kurang lancar.
 4. diragukan.
                5. macet.

BI menerapkan untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan.
Di bank syari’ah seharusnya pakai cash basis, terutama di mudharabah. Kecuali murabahah karena sudah ada kepastian (actual basis).
Bank meminta jaminan karena dana yang disalurkan milik masyarakat.

Disusun oleh: Nisma Islami SE

2 komentar:

Anonim mengatakan...

aha!! menyegarkan komentar tentang Mudharabah. emang sekarang lg butuh refresh ilmu :D

m4.niniez mengatakan...

trm ksh.... dah bc + comment ni coretan ttg Mudharabah.... smuga brmanfaat.... ^___^