Semua kontrak bisnis dan keuangan dalam kerangka keuangan Islam harus menyesuaikan peraturan Syari’ah dengan tujuan membantu mencapai Maqasid al Shari’ah.
· Shari’ah mengarahkan pada kitab undang-undang atau perintah-perintah Tuhan mengenai pengaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan secara individu dan bersama.
· Terdapat beberapa cabang yang spesifik yang berhubungan dengan perintah-perintah tersebut diantaranya: Aqaid, atau berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah; Akhlaq, atau berbagai hal mengenai disiplin diri-sendiri; Ahkam, atau system sosial-ekonomi dan legal; Fraidh, atau surat-surat berharga; dan Nawahi; atau larangan-larangan. Ekonomi Islam secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan seluruh kedisiplinan.
Sumber Ajaran Syari’ah
- Sumber utamanya adalah wahyu berupa Al Qur’an dan Sunnah.
- Sunnah berisikan perkataan dan perilaku yang dilakukan dan atau diakui oleh nabi, merupakan sam-sama sumber utama dalam informasi hukum Islam.
- Kebanyakan umat Islam percaya tentang ketaatan untuk mengikuti Nabi hal ini merupakan kebutuhan bagi para Muslim.
- Sumber lainnya dalam Syari’ah adalah Ijma’a (persetujuan umum) dan Qiyas (pesamaan atau perumpamaan), yang berdasarkan pada Ijtihad.
- Ijtihad, upaya rohaniah, keahlian berkenaan dengan hukum untuk menemukan solusi untuk isu-isu dan masalah yang muncul, dan Qiyas, menemukan solusi melalui analogi seperti yang diterangkan dalam Qur’an dan Sunnah, yang merupakan sumber kedua untuk asal mula peraturan dan pengaturan untuk berbagai kejadian atau isi-su yang akan datang.
- Kesejahteraan umat manusia (Maslaha-e-Mursalah) dan ‘Urf (praktek umum) juga alat penting dalam hukum Islam yang menjaga posisi Syari’ah dalam memutuskan berbagai macam kontak atau aktivitas.
- Peraturan-peraturan Syari’ah dapat dibagi dalam yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan (larangan).
Tujuan (Maqasid) dalam Syari’ah
- Tujuan Syari’ah dapat terlihat pada semangat Syari’ah dan bantuan kepada ahli hukum dalam menentukan larangan atau perijinan tentang berbagai hal yang berkenaan dengan Ijtihad dan Qiyas.
- Menurut ekonomi konvensional, matapencaharian adalah masalah utama manusia dan perkembangan ekonomi merupakan tujuan hidup mausia.
- Menurut ekonomi Islam, mata pencaharian adalah kebutuhan dan sangat diperlukan tetapi ini tidak benar jika ini merupakan tujuan hidup manusia; kehidupan setelah hidup (alam baka) merupakan factor nyata untuk diperhatikan.
- Melalui hal ini, Islam juga memenuhi kesejahteraan manusia di alam baka. Kesejahteraan diciptakan oleh Allah, kesejahteraan menurut Allah pada surat Al An’aam ayat 165 dan surat Al Qiyamah ayat 36.
- Tujuan keseluruhan Syari’ah adalah kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat.
- Tujuan utama Syari’ah untuk merealisasikan perlindungan dan penjagaan adalah:
1. Agama.
2. Hidup.
3. Anak-anak (keturunan).
4. Kepemilikan .
5. Kecerdasan.
6. Kehormatan (martabat).
- Perlindungan agama berarti mencapai tujuan ibadah kepada Allah SWT .
- Perlindungan dan penjagaan terhadap kehidupan manusia mengarahkan untuk kesucan hidup seperti yang tercantum pada Qur’an dan Sunnah.
- Perlindungan terhadap anak-anak atau keturunan berhubungan dengan pernikahan dan institusi keluarga. Untuk merealisasikan tujuan ini diperkenalkan perjanjian pernikahan, berhubungan dengan kehidupan keluarga dan larangan tentang zina.
- Perlindungan terhadap kekayaan dam kepemilikan mengarah untuk kehalalan kekayaan, pendapatan dan juga untuk menghapus kesenjangan antara miskin dan kaya. Untuk tujuan ini Iskam menyediakan Mu’amalat sebagai peraturan yang luas atau meliputi banyak hal termasu transaksi diantara anggota dalam suatu masyarakat.
- Kemajuan kecerdasan manusia mengarah untuk memperoleh pengetahuan, demikian juga memengkinkan seseorang untuk dapat membedakan antara yang benar dan salah dan untuk memainkan bagian mereka dalam meningkatkan kesejahteraan manusia.
- Perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia mengarah untuk larangan terhadap kesalahan penuduhan dan hak untuk kebebasan dalam hidup.
- Tujuan kedua Syari’ah adalah
1. Menjaga keadilan dalam masyarakat.
2. Untuk memperkenalkan keamanan masyarakat, pertolongan dan solidaritas, terutama sekali untuk menbantu yang miskin dan yang membutuhkan.
3. Untuk menjaga perdamaian dan keamanan.
4. Untuk memperkenalkan kerja sama berkenaan dengan kebajikan dan larangan tindakan kejahatan.
5. Untuk memperkenalkan nilai moral dan semua tidakan-tindakan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan alam.
- Hak-hak dasar sosial dan ekonomi manusia adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk keamanan.
2. Hak untuk diberi tahu.
3. Hak untuk memilih.
4. Hak untuk didengarkan.
5. Hak untuk kepuasan terhadap kebutuhan dasar.
6. Hak untuk ganti rugi.
7. Hak untuk pendidikan.
8. Hak untuk lingkungan yang sehat.
· Islam membutuhkan peraturan dan berbagai macam pengaturan dalam system untuk melindungi orang banyak dari kerugian dan penderitaan yang diakibatkan oleh tidak mengindahkan moral dalam masyarkat melalui kekuatan dan kefektifan hukum, dan respek terhadap pemenuhan hak sosial-ekonomi. Negara juga harus menindak malpraktik yang ada baik itu dalam sebuah institusi.
Disusun oleh: Nisma Islami SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar