MURABAHAH
Harga pokok + margin diketahui dan disepakati bersama dan barang ada (dikuasai bersama).
Al Baqarah ayat 275
An Nisa
gmb. Alur Murabahah
Rukun Murabahah:
ü Ada penjual dan pembeli.
ü Ada barang.
ü Ada harga (kesepakatan=pokok+margin).
ü Ada ijab-qabul (serah terima) dengan nota.
Syarat Murabahah:
ü Cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
ü Barang yang diperjualbelikan halal dan jenis + jumlahnya jelas.
ü Harga barang trasnparan.
ü Pernyataan ijab-qabul jelas.
- Pembayaran kewajiban di murabahah tidak ada hutang tetapi angsuran cicilan.
- Yang sebagai penjual: bank.
- Yang sebagai pembeli: nasabah.
- Bank bekerja sama dengan suplier untuk mendapatkan barang.
Suplier bisa berasal dari bank atau nasabah tetapi biasanya bank sudah punya rekanan.
Ex.: rumah ® ada bukti-buktinya yaitu IMB, setifikat kemudian baru berakad di bank, sehingga nasabah bisa menerima kunci dari suplier, bank menyerahkan akta jual-beli.
Bank bisa membiayai sebagian atau total tapi rata-rata sebagian. Sebagian agar komitmen nasabah kuat.
Murabahah dalam Teknis Perbankan.
Aplikasi:
- Pembiayaan investasi. Membiayai barang/aset untuk memproduksi, barang tidak habis dalam 1 kali pakai tetapi beberapa tahun.
- Pembiayaan konsumer.
Untuk mengetes nasabah pakai murabahah (angsuran tetap) kemudian baru pakai mudharabah + musyarakah.
Sebelum terjadi akad murabahah harus bernegosiasi (di awal) mengenai barang, harga, pola angsuran dll karena perjanjian mengikat.
Membeli tidak jadi akibatnya nasabah menanggung biaya-biaya.
Beda Murabahah vs Kredit Murabahah | Kredit |
Harga pokok + margin Nominal jelas Pencairan ke penjual (suplier) Angsuran tetap | Harga pokok + kredit Suku bunga ® nominal tidak diketahui Pencairan kepada nasabah, nasabah ke suplier Angsuran berubah tergantung suku bunga |
Disusun oleh: Nisma Islami SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar