Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Rabu, 04 Mei 2011

MURABAHAH

MURABAHAH

  Harga pokok + margin diketahui dan disepakati bersama dan barang ada (dikuasai bersama).
Al Baqarah ayat  275
An Nisa  

gmb. Alur Murabahah


Rukun Murabahah:
ü      Ada penjual dan pembeli.
ü      Ada barang.
ü      Ada harga (kesepakatan=pokok+margin).
ü      Ada ijab-qabul (serah terima) dengan nota.

Syarat Murabahah:
ü      Cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
ü      Barang yang diperjualbelikan halal dan jenis + jumlahnya jelas.
ü      Harga barang trasnparan.
ü      Pernyataan ijab-qabul jelas.

  •       Pembayaran kewajiban di murabahah tidak ada hutang tetapi angsuran cicilan.
  •       Yang sebagai penjual: bank.
  •       Yang sebagai pembeli: nasabah.
  •       Bank bekerja sama dengan suplier untuk mendapatkan barang.
Suplier bisa berasal dari bank atau nasabah tetapi biasanya bank sudah punya rekanan.
Ex.: rumah ® ada bukti-buktinya yaitu IMB, setifikat kemudian baru berakad di bank, sehingga nasabah bisa menerima kunci dari suplier, bank menyerahkan akta jual-beli.

Bank bisa membiayai sebagian atau total tapi rata-rata sebagian. Sebagian agar komitmen nasabah kuat.

Murabahah dalam Teknis Perbankan.
Aplikasi:
  1. Pembiayaan investasi. Membiayai barang/aset untuk memproduksi, barang tidak habis dalam 1 kali pakai tetapi beberapa tahun.
  1. Pembiayaan konsumer.
Untuk mengetes nasabah pakai murabahah (angsuran tetap) kemudian baru pakai mudharabah + musyarakah.

Sebelum terjadi akad murabahah harus bernegosiasi (di awal) mengenai barang, harga, pola angsuran dll  karena perjanjian mengikat.

Membeli tidak jadi akibatnya nasabah menanggung biaya-biaya.
Beda Murabahah vs Kredit

Murabahah
Kredit
Harga pokok + margin
Nominal jelas

Pencairan ke penjual (suplier)

Angsuran tetap
Harga pokok + kredit
Suku bunga ® nominal tidak diketahui
Pencairan kepada nasabah, nasabah ke suplier
Angsuran berubah tergantung suku bunga

 
Disusun oleh: Nisma Islami SE.

Tidak ada komentar: