Prinsip BMT dan Bank Syariah adalah sama yaitu kerjasama.
- BMT - koperasi - tidak boleh mengelola transaksi keuangan ex.; transfer, valas dll
- BMT - sosial bukan profit!
BPRS (Bank Pembiayaan Syariah)
BPRS tidak bisa buka cabang, ex.: BPRS Bantul di Bantul saja.
Bank bisa buka cabang dan dimana saja.
Level tinggi: 1. Bank
2. BPR
3. BMT
ü Bangun BMT dengan modal 50 juta.
ü Bangun BPRS / BPR dengan modal 300 juta-an.
ü Bangun Bank dengan modal 3M / 3T.
ü BMT berkembang bagus naik ke BPRS.
ü BPRS dalam jangka waktu 1 bulan tidak punya dana 500 juta kena sanksi.
ü Di dalam BMT tidak boleh rangkap jabatan.
ü Beban ® saat beli barang.
ü Biaya ® setelah barang dibeli ada biaya.
ü Pendapatan di Bank Syariah dianggap bagi hasil.
ü Pendapatan di Bank Konvensional dianggap bunga.
ü Profit sharing netto.
ü Revenue sharing brutto.
Disusun oleh: Nisma Islami SE
Disusun oleh: Nisma Islami SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar