Masing-masing pihak share modal.
Jenis-jenis musyarakah:
- Kongsi (musyarakah kepemilikan) / syirkah al milk
Timbul karena faktor warisan, wasiat atau kondisi yang lain yang berakibat terjadi kepemilikan terhadap aset oleh dua oranng atau lebih, keuntungan dibagi bersama.
- Musyarakah akad
Kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama, keuntungan dibagi berdasarkan kontribusi modal dan pengelolaan.
Jenis syirkah akad:
- Syirkah al Inan; Yang diaplikasikan dalam perbankan syari’ah ® share modal atau kontribusi tidak harus sama, bisa salah satu atau dua pihak yang mengelola.
- Syirkah Mufawadhah; Harus sama baik kontribusi modal dan pengelolaannya.
- Syirkah a’mal; Proporsi sama
- Syirkah wujud? Share nama baik bukan modal.
Aplikasi:
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/NISMAI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif)
Untuk perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi, industri, perdagangan dan jasa.
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/NISMAI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/NISMAI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif)
Baik untuk kepentingan modal kerja maupun investasi, satu proyek dengan beberapa SHM.
Disusun oleh: Nisma Islami SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar