Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Kamis, 05 Mei 2011

MUSYARAKAH


Masing-masing pihak share modal.

Jenis-jenis musyarakah:
  1. Kongsi (musyarakah kepemilikan) / syirkah al milk
Timbul karena faktor warisan, wasiat atau kondisi yang lain yang berakibat terjadi kepemilikan terhadap aset oleh dua oranng atau lebih, keuntungan dibagi bersama.

  1. Musyarakah akad
Kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama, keuntungan dibagi berdasarkan kontribusi modal dan pengelolaan.

Jenis syirkah akad:
  1. Syirkah al Inan; Yang diaplikasikan dalam perbankan syari’ah ® share modal atau kontribusi tidak harus sama, bisa salah satu atau dua pihak yang mengelola.
  1. Syirkah Mufawadhah; Harus sama baik kontribusi modal dan pengelolaannya.
  1. Syirkah a’mal; Proporsi sama
  1. Syirkah wujud? Share nama baik bukan modal.
Musyarakah dalam teknis perbankan:
Aplikasi:
*      Pembiayaan modal kerja
Untuk perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi, industri, perdagangan dan jasa.
*      Pembiayaan investasi
*      Pembiayaan secara sindikasi
Baik untuk kepentingan modal kerja maupun investasi, satu proyek dengan beberapa SHM.

Disusun oleh: Nisma Islami SE.

Tidak ada komentar: