Penerapan GCG di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini disebabkan perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya Corporate Culture sebagai inti dari GCG.
Hal itu mengindikasikan bahwa perusahaan publik di Indonesia sebagai besar belum dikelola secara benar sesuai dengan prinsip GCG.
Pengertian
Good Corporate Governance (GCG) menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, adalah:
Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika
Asas GCG:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Independensi
- Kewajaran dan Kesetaraan
Penerapan GCG sangat dibutuhkan perusahaan dalam menghadapi lingkungan dan kompetisi pasar.
Dengan melakukan GCG dalam perusahaan diharapkan mampu menghindari adanya praktik tidak terpuji yang dilakukan direksi, mampu bersama-sama pihak lain yang memiliki hubungan atau kepentingan dalam tubuh perusahaan.
Kesimpulan
Untuk mempercepat implementasi GCG diperlukan perubahan paradigma dari hanya sekedar pemenuhan peraturan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Implementasi GCG merupakan tanggung jawab bersama semua stakeholder, tidak terkecuali pemerintah.
GCG harus dilaksanakan secara pararel dimana dalam penerapannya melibatkan semua stakeholder. Selain itu dalam penerapan GCG harus menerapkan prinsip dasar GCG salah satunya transparansi dan akuntabilitas.
Author: Nisma Islami SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar