Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Rabu, 23 Februari 2011

Riba dan Bagi Hasil (Bagian 2)

Dampak Negatif Riba
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga.

Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan,

Contoh: hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju


Pengertian BAGI HASIL
Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing.
Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. 
 
Secara definitive profit sharing diartikan : “Distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun – tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu :
  1. al–musyarakah,
  2. al-mudharabah,
  3. al-muzara’ah dan
  4. al–musaqah.
Prinsip yang paling banyak dipakai adalah al–musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh beberapa Bank Islam.
Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil di Bank Syari’ah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. 
Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek – aspek :
data usaha
- kemampuan angsuran
- hasil usaha yang dijalankan
- nisbah pembiayaan
- distribusi pembagian hasil
Sistem bagi hasil mempunyai beberapa nilai positif yaitu :
  1. Filosofi operasionalnya berasaskan kebersamaan, kemitraan dan keadilan sehingga dapat menciptakan kehidupan yang harmonis antara pemilik , pengelola dan pengguna dana.
  2.  Tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang di dasarkan atas kemampuan ekonominyasehingga aksebilitas bank menjadi sangatlah luas.  
  3. Naik turunnya bagi hasil yang di dapatkan oleh para deposan merupakan gambaran mengenai kondisi bank sehingga para nasabah dapat menilai sejak awal tentang kesalahan bank. 
  4. Menghapus cost push inflation yang di timbulkan oleh bank yang memakai sisitem bunga sehingga dapat mendukung efetifitas kebijakan moneter yang bersifat domestic maupun dari luar negeri.  
  5. Lebih mandiri karena di tanggalkanya system bunga.
Bagi hasil terdiri atas beberapa tingkatan:
Revenue Sharing: adalah tingkatan terendah dari bagi hasil karena Based on Revenue.
Profit Sharing: tingkatan menengah dari bagi hasil, karena bagi hasil ditentukan berdasarkan laba yang diperoleh.
Profit-loss Sharing: tingkatan tertinggi dari bagi hasil, hal ini dikarenakan bank tidak hanya berbagi untung melainkan juga berbagi rugi.
Tingkatan terendah hingga tertinggi bagi hasil diatas ditentukan bukan berdasarkan keuntungan terbesar yang dapat diperoleh pihak bank, melainkan dari tinggi rendahnya tingkat kepercayaan (trust) antara peminjam dan pemberi pinjaman. 
Bagi Hasil Dalam Penerapan Ekonomi Islam
  • Sistem ini meliputi tata cara / mekanisme pembagian hasil usaha antara penyedia dana (Shohibul-maal) dengan pengelola dana (mudhorib). 
  • Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpanan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana . 
  • Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudhorobah dan musyarokah. Lebih jauh, prinsip mudhorobah dapat di pergunakan sebagai dasar baik untuk produksi pendanaan yaitu tabungan dan deposito maupun pembiayaan .  
  • Karakteristik dari prinsip operasionalisasi bank syariah adalah mengunakan sistem bagi hasil yang berbeda secara esensial dengan sistem bunga.
    Berikut contoh kasus dalam penghitungan keuntungan baik menggunakan sistem bunga maupun sistem bagi hasil:
    a. Bank Bagi Hasil
    Bapak A memiliki deposito sebesar Rp 10 juta, jangka waktu 1 bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito 1 bulan per 31 Desember 1995 adalah Rp 20 juta dan rata- rata deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
    Jawab :
    Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah :
    (Rp 10 juta : Rp 950 juta) x Rp 20 juta x 57% = Rp 120.000,- 
    b. Bank Konvensional 
    Pada tanggal 1 Desember 1994, Bapak B membuka deposito sebesar Rp 10 juta, jangka waktu 1 bulan, dengan tingkat bunga 9% p.a
    Berapa bunga yang diperoleh saat jatuh tempo?
    Jawab :
    Bunga yang diperoleh Bapak B adalah :
    (Rp 10 juta x 31 hari x 9%) : 365 hari = Rp 76.438,- 
    Dari contoh kedua kasus di atas dapat disimpulkan bahwa :
    1. Pada bank bagi hasil, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada :
    • vPendapatan bank
    • vNisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
    • vNominal deposito nasabah
    • vRata – rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank
    • vJangka waktu deposito
    2. Pada bank bagi konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada :
    • vTingkat bunga yang berlaku
    • vNominal deposito nasabah
    • vJangka waktu deposito
     Perbedaan Riba dan Bagi Hasil:
    Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata

    Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
    Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
    Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
    Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperole.

    Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. 
    Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. 
    Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
    Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
    Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
    Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
     
    Sumber: Berbagai sumber, diolah oleh Nisma Islami SE

    1 komentar:

    Lady Mia mengatakan...

    KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.